Tujuh TKA Diduga Bekerja Ilegal di Waragonda Minerals Pratama

  • Bagikan
TKA dari india
Disnakertrans Maluku Tengah, saat melakukan inspeksi ke perusahaan. (Foto: Hijrah)

Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tujuh tenaga kerja asing diduga bekerja secara ilegal di PT Waragonda Minerals Pratama, di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka terjaring dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/03/2023). Disnakertrans menemukan kejanggalan pada sejumlah dokumen TKA berkewarganegaraan India ini.

Mereka tidak memiliki dokumen Pengesahan RPTKA namun mengantongi perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun.

“Ada dua orang TKA ini kan sebetulnya tidak bisa lagi diperpanjang izin tinggal terbatasnya, karena bertentangan dengan PP 34 Tahun 2021," kata Zainal Latuconsina, kepala seksi pengawasan Disnakertrans.

Dua orang TKA tersebut, adalah Kasinathan Raman Pillai (KRP) alias Kasi (44) dan Manikandan Appavu Nadar (MAN) alias Mani (39). Kata Zainal, dua TKA tersebut malah memiliki dokumen perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun yang dikeluarkan pihak Imigrasi.

Temuan Disnakertrans ini dibantah oleh Nur Rahma Mony staf administrasi PT Waragonda Minerals Pratama. Kata dia,pihaknya telah membuat permohonan RPTKA.

"Biasanya datanya di urus di Jakarta, hanya saja dokumennya belum dikirim," ujar Mony. Tidak hanya temuan itu, diduga tujuh TKA ini juga melanggar izin kerja atau bekerja secara ilegal, yakni bekerja tak sesuai dokumen Pengesahan RPTKA.

Diketahui, berdasarkan dokumen Pengesahan RPTKA nama pemberi kerja yang tercantum ialah PT. Waragonda Indogarnet Pratama namun faktanya mereka bekerja di PT. Waragonda Minerals Pratama.

"Harusnya kan beda-beda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, karena perusahaan ini Minerals dan yang di data Indogarnet," terang Latuconsina.

Disnakertrans juga menemukan, salah satu TKA berinisial KRP diindikasikan melanggar izin kerja, yakni bekerja tak sesuai dengan jabatannya di perusahaan tambang pasir merah tersebut.

"Misalnya, di RPTKA sebagai quality control advisor, tapi malah menjadi koki. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di PT. Warogonda Indogarnet Pratama, tapi bekerja di PT. Waragonda Minerals Pratama,” ungkap Zainal

Zainal menuturkan, dari hasil temuan Disnakertrans Maluku Tengah akan dikonfirmasi selanjutnya ke Devisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Maluku. "Harus kita konfirmasi ke Imigrasi supaya kita sesuaikan dengan ketentuan," kata Zainal.(Hijrah/yan)

  • Bagikan