Hakim Hukum Mati Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Dobo

  • Bagikan
hukuman mati
Kerabat korban pemerkosaan dan pembunuhan, memasang spanduk di depan PN Dobo, Rabu (12/4/2023). (Foto: Tangkapan layar)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada OK alias Obet terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap BCL, bocah berusia sembilan tahun.

Sidang terdakwa OK alias Obet, pemuda berusia 26 tahun ini berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo Kelas II, Kabupaten Aru, Kamis (12/4/2023). Sebelum sidang digelar, sudah ada aksi massa dari Keluarga korban.

Aksi ratusan orang ini dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Dobo Kelas II. Mereka membentang spanduk bertuliskan hukum mati pelaku, ditambah tanda tangan ratusan warga pada spanduk berlatar belakang putih itu.

Informasi yang diterima ameks.fajar.co.id, akibat aksi massa ini terjadi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dobo, memilih untuk mengajukan sidang digelar secara online, menghindari kemungkinan adanya aksi akibat ketidakpuasan atas vonis terdakwa.

Humas PN Kelas II Dobo, Lukman Sinaga SH yang dikonfirmasi ameks.fajar.co.id terkait putusan kasus tersebut, mengatakan terdakwa dalam amar putusan majelis hakim divonis hukuman mati.

“Dijatuhi hukuman mati,” kata Lukman menjawab ameks.fajar.co.id.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan ini memantik ketidakpuasan warga dan kerabat korban. Karena itu, mereka datang ke PN Dobo untuk melihat langsung putusan tersebut.

Lukman juga membenarkan sidang dilakukan secara online, karena diminta oleh Penuntut Umum. Meski demikian, mereka memperboleh dua orang dari Keluarga korban untuk menyaksikan secara offline di ruang sudah putusan majelis hakim.

“Tapi yang satu menolak masuk. Dia memilih untuk mendengar dari luar ruang sidang, bersama massa di luar kantor Pengadilan,” ungkap Lukman.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini terjadi pada 21 Agustus tahun 2022 oleh Obet yang berprofesi sebagai nelayan. Awalnya korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut disuruh orangtuanya untuk mengantar uang ke rumah sang tante.

Uang yang diserahkan tersebut adalah sisa kembalian pembelian minuman kaleng. Di tengah jalan, korban dicegat oleh pelaku dan dibawa paksa oleh pelaku. Semantara itu, tante korban mendatangi rumah korban saat keponakannya tak kunjung datang.

Ayah dan Ibunya menemukan korban tak bardaya di dalam semak-semak. Mendapati anaknya dalam kondisi luka-luka, ayah korban hesteris dan menangis. Korban kemudian dilarikan ke RS untuk mendapat perawatan. Sayangnya nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Pelaku, OK ditangkap di taman kota di Desa Marpali-Wangel, Dobo. Kepada petugas, OK mengaku menganiaya korban yang melawan saat akan dipekosa.(yan)

  • Bagikan