Tiga Tersangka Korupsi Inamasol Bebas, Kejati Pantang Menyerah  

  • Bagikan
Jalan Inamasol
Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi Jalan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dikabulkan Pengadilan Negeri Ambon. Mereka kini bebas dari status sebagai tersangka korupsi.

Ketiga orang yang dibebaskan, yakni, Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka .
 
Bebasnya ketiga tersangka dari status hukum penyidik Kejati Maluku itu lantaran, penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik tidak sesuai prosedur hukum. Kejati Maluku dinilai lalai dalam menerapkan aturan berupa pemberitahuan SPDP, dan tidak ada hasil perhitungan kerugian negara oleh lembaga yang berkewenangan yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dicabutnya status ketigas tersangka Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta itu dibenarkan Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba. “Iya betul (dicabut status ketiga tersangka)," kata Kareba, Kamis (13/4).
 
Menurut Kareba, kalah di Praperadilan tentu tidak memutus semengat penyidik Kejati Maluku untuk membongkar kasus bernilai Rp. 31 miliar itu hingga ke Pengadilan.
 
"Tidak masalah. Praperadilan itu kan ada kelalaian yang dilakukan, dan perlu dilengkapi oleh penyidik. Jadi, tidak masalah. Kita akan lengkapi dan segera kita umumkan," tegasnya.
 
Sebelumnya, gugatan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon dengan No. 3/PID.Pra/2023/PN. Amb, dan terdaftar Tanggal 14 Februari 2023 dengan posisi Kajati Maluku sebagai pihak tergugat atau termohon. Gugatan itu oleh pengadilan, dikabulkan semuanya.
 
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print08/Q.1/Fd.2/09/2022 Tanggal 16 September 2022 , Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print14/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 kepada Ronald Renyut, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print08/Q.1/Fd.2/09/2022 Tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print13/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 kepada Guwen Salhuteru.
 
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print 08/Q.1/Fd.2/09/2022 Tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print15/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 yang ditujukan kepada Jorie Soukota. Dimana penetapan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku tidak sah dan batal demi hukum.
 
Atas putusan tersebut, status tersangka sudah digugurkan di mata hukum. Sehingga penetapan tersangka terhadap Ronald Renyut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2884/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022, penetapan tersangka Guwen Slahuteru berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-2885/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022, juga penetapan Jorie Soukotta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2886/Q.1/Fd.2/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.(ERM)
 


 

  • Bagikan