Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang kakek inisial AR, berusia 60 tahun, di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Maluku Tengah, tega mencabuli anak berusia 13 tahun hingga hamil.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febry Saputra yang dikonfirmasi media ini. Dia mengatakan, saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Maluku Tengah.
"Iya benar, pelaku sudah kita tangkap beberapa hari lalu," ujarnya, Minggu (30/4).
Menurut Galuh, selama masa kehamilan, karena tidak ingin keluarga malu dan mengetahui, korban terpaksa harus menyembunyikan aib itu.
Dan baru diketahui, setelah korban hendak melahirkan bayi yang dikandungnya. "Baru terbongkar saat korban melahirkan bayinya," ucap Galuh.
Galuh menjelaskan, berawal pada Minggu (23/4/2023) malam akhir pekan lalu, korban mengeluh sakit perut kepada orang tuanya.
"Senin (24/4) pagi itu sekitar pukul 05.00 WIT, korban dengan sendirinya masuk ke kamar sambil berbaring di tempat tidur dan langsung melahirkan seorang bayi perempuan," jelas Kasat.
Lantas atas kejadian tersebut, keluarga baru sadar bahwa selama ini, anak mereka menyembunyikan perilaku bejat si pria hidung belang tersebut.
Awalnya korban mengelak dan enggan memberitahu siapa pelaku atas perbuatan tidak terpuji tersebut.
Hingga paginya, Selasa (25/4) sekitar 07.00 WIT, korban mengakui serta menjelaskan kepada keluarga kalau yang menghamili dirinya adalah kakek AR.
Tak menunggu lama, setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban HH (40 ) langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi Sektor (Polsek) Waipia.
Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, Aparat Polsek Waipia langsung bergerak ke kediaman pelaku dan meringkus pelaku.
Hingga pelaku telah diamankan Polsek Waipia, dengan tuduhan tindak pidanan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (DW)