Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Politisi NasDem ini langsung ditahan.
Politisi NasDem ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Usai diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya terkait kasus tersebut di Kantor Kejaksaan Agung RI, Sekjen Partai Nasdem terlihat telah mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Ia langsung masuk mobil tahanan menuju ke rutan Salemba.
Atas kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp 8,32 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga item, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Selain Plate, dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka. Diantaranya AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Pram/fajar)