AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Fajrin dibui selama enam tahun penjara, setelah majelis hakim memutusnya bersalah dalam sidang, Kamis (25/5/2023) di Pengadilan Negeri Ambon. Pemuda ini terbukti menggunakan narkoba jenis ganja.
Majelis hakim PN Ambon di ketua Mateos Sukusno Adji. Fajrin dinyatakan terbukti bersalah menggunakan ganja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Berdasar keterangan saksi, alat bukti dan fakta dalam persidangan. Maka, memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun penjara,” kata hakim dalam putusannya.
Selain pidana penjara, Fajrin juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, jika dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar, akan ditambah dengan hukuman 2 bulan penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Fajrin dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Namun atas pertimbangan, putusan tersebut diringankan.
Usai membacakan putusan, majelis hakim perintahkan untuk menyita Barang bukti berupa 27 plastik klip bening ukuran kecil, yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat keseluruhan ganja 9,43, BB No 1 dan 2 seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. (YS)