Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti bersalah Devan Stevano dan Rusli Marasabessy divonis masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara, atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Putusan itu dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/6)
Keduanya divonis bersalah melakukan tindak pidana narkoba dan melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti dalam persidangan, mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata, hakim ketua Haris Tawa dalam putusannya.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 10 bulan penjara. Namun atas pertimbangan, maka putusan tersebut diringankan.
Hal memberatkan, para terdakw tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Dan meringankan, mereka berjanji tidak mengulangi serta jujur dalam persidangan.
Dalam putusan itu hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat total 0,19 Gram disisihkan untuk pengujian seberat 0,10 Gram dan sisa barang bukti seberat 0,09 Gram semuanya disita dan dimusnahkan.
Usai membacakan, putusan jaksa penuntut umum menyatakan piki-pikir dan selanjutnya akan menyatakan sikap selama 7 hari ke depan sebelum putusan tersebut berkuatan hukum tetap. (YS)