Kasus Korupsi Duit Bencana, Diserahkan Jaksa ke Pengadilan

  • Bagikan
maluku barat daya
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), limpahkan berkas perkara dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019, ke Pengadilan Negeri Ambon.

Hal ini diungkapkan kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba. Kata dia, pelimpahan berkas perkara tersebut usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB.

"Berkasnya sudah dilimpahkan sejak Kamis 15 Juni 2023 kemarin, Kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon dan selanjutnya tinggal menunggu waktu untuk disidangkan" Kata, Kasi Penkum Kejati, Senin (19/6/2023).

Berkas perkara tersebut lanjut Kareba, atas nama tersangka Muid Tulapessy dan Marlon Mayaut. Keduanya saat ini tengah menjalani tahanan jaksa pada kerjari SBB.

Penyerahan berkas perkara ini juga dibenarkan juru bicara pengadilan negeri Ambon, Rahmat Selang, saat dikonfirmasi koran ini. Rahmat mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka korupsi dari kejari SBB.

“ Kami menerima berkas tersangka korupsi Muid Tulapessy pada Hari Rabu 14 Juni dengan nomor Perkara : 17/pid.sus-TPK/2023/PN Ambon. Sementara itu Tersangka Marlin Mayaut Pada Hari Kamis 15 Juni dengan nomor perkara 18/pid.sus-TPK/2023/PN Ambon. Penyerahan berkas diantar dan diserahkan langsung oleh pihak JPU Kajari SBB kepada Staf Kami di bagian Tipikor” Ungkap Selang.

Selain itu Rahmat Selang menambahkan, PN Tipikor Ambon juga telah membentuk majelis hakim untuk mengadili dua tersangka dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penaggulangan Alam Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku 2019 untuk penanganan gempa bumi saat itu.

"Sisa DSP tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara namun tersangka Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy yang merupakan pegawai Satlak PB tidak mengembalikannya sehingga Kejari setempat menetapkan keduanya sebagai tersangka, serta pelimpahan berkas mereka untuk disidangkan.

" Untuk jadwal sidangnya berdasar hasil rapat tim majelis hakim, perkara tersebut akan disidangkan pasa Rabu 21 Juni 2023 nanti. untuk Tersangaka Muid Tulapessy dan Kamis 22 Juni untuk tersangka Marlin Mayaut dengan agenda mendengarkan Dakwaan JPU Kajari SBB" cetus Selang (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version