AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang kakek inisial (JL) divonis hukuman 5 tahun penjara. Pria berusia 65 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Vonis itu dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (4/7/2023).
Hakim ketua Orpha Martina dalam putusannya menyatakan, Kakek JL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani" kata, hakim dalam putusan.
Selain pidana penjara, kakek tersebut juga di hukum membayar denda sebesar Rp 60 juta. Dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah 1 bulan pidana kurungan. Tegas Hakim.
Hukuman 5 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kakek JL dengan pidana 5 tahun penjara.
Dalam putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberangkatkan, perbuatan kakek JL mengakibatkan korban anak mengalami depresi dan trauma. Sementara hal meringankan, kekek JL berlaku sopan dan jujur dalam persidangan.
Diketahui pada tanggal 7 Januari 2023 lalu di dalam Kapal Elizabeth II Rute Leksula-Ambon, kakek JL ditangkap karena melalukan pencabulan terhadap korban anak inisial (AVL) yang masih berusia 12 tahun. (YS)