Ibu Bayangkari Dianiaya Yoko, Mobilnya Raib, 7 Bulan Pelaku tak Ditangkap Polisi

  • Bagikan
penganiayaan ibu bayangkari di Ambon
Marthen Fordatkosu

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Christioko alias Yoko, terduga pelaku penganiayaan hingga kini tak ditahan penyidik Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon. Padahal sudah cukup bukti untuk menjerat pria yang bermukim di kawasan Jln. Peremtel, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Yoko, menganiaya korban seorang perempuan berinisial EDP alias CC. Kasus penganiayaan itu terjadi, Kamis 19 Januari 2023 lalu, dan sudah dilaporkan korban usai kejadian ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Namun terkesan lamban ditangani penyidik. Yoko, sampai saat ini tidak ditahan. Olehnya, korban EDP akan menemui Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif meminta keadilan terkait kinerja anak buahnya di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu.

Korban EDP saat menemui Ameks.Fajar.Co.Id mengungkap kekecewaanya itu atas kinerja penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Jujur, saya sangat kecewa terhadap penyidik Satreskrim Polresta Ambon atas penanganan kasus penganiayaan yang saya laporkan dua hari setelah kejadian di SPKT Ambon Januari 2023 lalu," kata korban, Kamis (13/7/2023).

Ketidak jelasan hukum di kasus ini, korban kemudian mengadukan penyidik ke Paminal Propam Polda Maluku, Rabu (12/7/2023), malam 20.00 WIT." Saya juga sudah laporkan ke Paminal," akui korban, lagi.

Ditambahkan korban, kasus penganiayaan terjadi saat korban sedang mencari mobil Rush warna Silver dengan Nomor Polisi DE 1457 AJ miliknya yang disewakan ke pelaku sejak bulan November 2022.

"Saat saya mencari mobil, dan mendapat pelaku di jalan. Anehnya saya di kroyok. Kejadian sekitar pukul 22.00 di kawasan Petak 10 Mangga Dua 19 Januari 2023 lalu. Saat itu juga ada anggota polisi yang ada di TKP melerai," jelasnya.

Dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui, tanggal 21 Januari korban mengalami memar, bengkak pada kaki sebelah kanan akibat dianiaya pelaku, Yoko.

Korban yang juga merupakan ibu Bhayangkari Polresta Ambon ini, mengakui sangat kecewa atas kinerja penyidik Satreskrim Polresta Ambon.

"Tersangka sudah berapa kali di panggil penyidik untuk diperiksa namun yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan," katanya.

Atas lambannya penanganan kasus di Satreskrim Polres Ambon, korban akan meminta keadilan dari Kapolda Maluku.

"Saya akan temui Kapolda Maluku untuk meminta keadilan penanganan kasus di Polresta Ambon, selain itu saya akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta," tegasnya.

Sementara menyangkut penggelapan mobil Rush warna silver dengan Nomor Polisi DE 1457 AJ yang disewakan pelaku Kristioko alias Yoko, akui korban juga sudah dilaporkan di SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease hingga kini belum juga ditindaklanjuti.

"Mobil saya yang awalnya di sewa pelaku sejak bulan November 2022, namun diduga sudah dijual kepada orang lain sejak bulan Januari 2023 dan kasus ini saya sudah laporkan di SPKT Polres Ambon sejak 4 Januari 2023 belum juga ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara kuasa hukum korban, Martin Fordatkosu menyebut, baru dilakukan penetapan tersangka terhadap Yoko setelah adanya laporan ke Paminal Propam Polda Maluku.

" Dan ternyata selama ini tidak dilakukan penetapan tersangka dan tidak dilakukan penahanan. Laporan di Januari 2023, nanti Juli 2023 baru ditetapkan tersangka. Itupun setelah ada laporan pengaduan dari korban kepada Paminal Polda Maluku. Dari situlah baru kemudian perkara ini ada progres, penetapan tersangka, pelaku juga tidak di tahan," kata Martin, heran.

Umumnya, kata Martin, dalam perkara-perkara penganiayaan itu selalu dilakukan penahanan. Namun, baru kali ini terjadi dalam penegakan hukum dilakukan oleh Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Ini tidak dilakukan penahanan, ada apa ini? Kan nanti terkesan bahwa ada penyidik pilih kasih dan istimewakan terduga Pelaku," akui Dia.

Olehnya, kata Martin, sangat di harapkan perhatian Kapolda Maluku Irjen (Pol) Lotharia Latif, dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora atas kinerja anak buahnya di Unit Reskrim Polresta Ambon.

"Harapanya untuk keadilan hukum bagi korban, kami berharap pak Kapolres dan pak Kapolda melihat persoalan ini. Agar tidak terkesan, jangan ada ada anak emaskan atau terkesan mengistimewakan tersangka," demikian Martin. (ERM).

  • Bagikan