Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Lotharia Latif, memastikan terduga pelaku penganiayaan remaja 15 tahun Inisial RRS, sudah dijadikan tersangka. Terduga pelaku insial AT, berusia 25 tahun.
Jenderal bintang dua ini juga mengaku, telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Raja Arthur L.Simamora untuk menuntaskan kasus tersebut. Kata Kapolda, semua orang sama di depan hukum.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon ini, terjadi pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).
Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.
Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
"Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," tegasnya.(ERM)