Pemilihan Rektor Unpatti: Surat Dekan Fisip Ditolak, Rektor di Skakmat Kemendikbudristek

  • Bagikan
pemilihan rektor unpatti
Gedung Kampus Unpatti

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tensi pemilihan rektor baru memasuki tahapan panas, setelah surat Dekan Fisip Unpatti ditolak Rektor Nus Sapteno. Surat itu berisi pengusulan pergantian anggota Senat Universitas dari Dr. Elsina Titaley., M.Si, kepada Prof. Dr. Zainal Rengifuwarin., M.Si.

“Surat ke Rektor Unpatti soal pergantian anggota Senat Universitas tak dibalas,” ungkap sumber ameks.id, Senin (31/7/2023) malam. Karena tak dibalas, Dekan Fisip Wahab Tuanaya mengirimkan surat kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek di Jakarta.

Di Senat Universitas Pattimura, setiap fakultas punya tujuh kursi. Lima, guru besar, satu utusan fakultas, dan dekan otomatis menjadi anggota senat. Sementara Fisip pada tahun 2022 hanya punya 4 guru besar, kekurangannya diisi oleh Elsina Titaley.

Pada pertengahan tahun 2023, Zainal Rengifuwarin diangkat dalam jabatan Guru Besar melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5520/M/07/2023.

Karena sudah menjadi guru besar, Dekan Fisip, menyurati Rektor untuk pergantian Elsina Titaley, dengan Zainal Rengifuwarin melalui mekanisme pergantian antar waktu anggota senat Universitas wakil dosen guru besar atau professor.

“Nah, surat ini tidak ditanggapi rektor. Memang Elina Titaley sekarang sudah jadi guru besar, tapi yang lebih dulu, adalah pak Nal (Zainal Rengifuwarin). Jadi harusnya pak Enal mengisi kekurangan guru besar itu,” ungkap sumber ini.

Usulan pergantian antar waktu itu juga ditolak oleh Senat Universitas, dengan alasan keanggotaan senat yang berlaku untuk periode masa jabatan 2022 sampai dengan 2026.

Dalam surat Dekan Fisip ke Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek yang juga diterima ameks.id, disebutkan sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senat Universitas Pattimura, mengatur bahwa pergantian antar waktu juga dapat terjadi jika seorang dosen diangkat dalam jabatan Guru Besar pada Fakultas yang tidak memiliki jumlah Profesor sabagai wakil dosen yang Profesor dari Fakultas Tersebut.

Terhadap surat Dekan Fisip ini, Pelaksana tugas Dirjen pada Kemendikbudristek, Nizam memerintahkan Rektor Unpatti, agar dipatuhi ketentuan yang menjadi dasar keanggotaan Senat Universitas di lingkungan Universitas Pattimura.

Aturan itu, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Pattimura.

Pihak Kemendikbudristek, menegaskan dalam perjalanan periode masa jabatan anggota senat Unpatti tahun 2022-2026 terdapat dosen yang telah memenuhi kualifikasi persyaratan (Profesor/Guru Besar), dapat dilakukan pergantian antar waktu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senat Universitas Pattimura.

Karena itu,Kemendikbudristek meminta Rektor Unpatti segera melakukan pergantian antar waktu keanggotaan senat Elsina Titaley anggota senat pengganti wakil Guru Besar, dengan Zainal Rengifuwarini yang kini keanggotaan dari wakil Guru Besar) di lingkungan FISIP Universitas Pattimura. (yani)

  • Bagikan