Warga Ancam Palang Kantor Camat Gorom

  • Bagikan
pemilu 2024
Sejumlah warga Pulau Gorom, Kabupaten SBT, berdemo depan kantor Camat, mempertanyakan penurunan jumlah pemilih. (Foto: Polres SBT)

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Masyarakat negeri Katoloka Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) melakukan aksi di depan kantor Camat. Aksi itu dilakukan lantaran adanya Daftar Pemilih Tetap(DPT) di Negeri tersebut mengalami penurunan.

Puluhan warga itu geruduk kantor Camat Pulau Gorom untuk menyampaikan sejumlah tuntutan mereka. Para pendemo mengancam akan melakukan pemalangan kantor tersebut.

Kasi Humas Polres SBT Iptu Malombasang dalam rilis yang diterima media ini menjelaskan, massa yang turun melakukan aksi demonstrasi itu berkisar sekitar 80 orang lebih. Dalam tuntutan itu, mereka akan melaporkan sejumlah penyenggara yaitu PPS, PPK maupun KPUD SBT.

Selain itu para pendemo juga meminta musyawarah pimpinan Kecamatan(Muspika) pulau Gorom, untuk menyelesaikan persoalan DPT di negeri Kataloka.

"Jika tidak ditindaklanjuti maka atas nama seluruh masyarakat, Negeri Kataloka akan membatalkan Pemilu 2024 di Kecamatan pulau Gorom," tuntut para pendemo di depan kantor Camat, Rabu (9/8/2023).

Massa aksi meminta agar pihak Kepolisian untuk bisa menghadirkan PPS Desa Kataloka maupun PPK kecamatan Pulau Gorom, agar mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat, siapa yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap(DPT) pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jika tidak dihadirkan maka kami akan, melakukan pemalangan terhadap kantor kecamatan Pulau Gorom," pinta massa aksi.

Sementara itu, mewakili Camat pulau Gorom Kasubag Pelayanan Gazali Rumasukun, menandaskan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan kepada KPUD kabupaten SBT.

"Camat tidak punya wewenang untuk menjelaskan terkait dengan adanya penurunan DPT di negeri Kataloka. Namun dari PPK dan KPUD SBT yang dapat menjelaskan sehubungan dengan tuntutan ini," tandasnya.

Pihaknya juga memastikan, akan mengawal laporan masyarakat ke KPUD SBT. Sekaligus melakukan langkah-langkah koordinasi untuk dapat tindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Sehingga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT negeri Kataloka bisa memberikan hak pilihannya sebagai warga negara, pada saat pencoblosan di Pemilu 2024," pungkasnya.(JU).

  • Bagikan