Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD SBT Tersangka

  • Bagikan
UU ITE
ILUSTRASI (diambil dari hukumonline.com)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Badan Kehormatan dewan juga diminta memberikan sanksi etik terhadap Ahmad.

Politisi Gerindra itu diperiksa penyidik Polres SBT pada Senin (28/8) berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Nomor : S.Pgi / 102 / VIII / RES.1.24./2023. Dia diperiksa pada pukul 09.00 WIT sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Humas), Bripka Suwardin Sobo yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan dan penetapan tersangka.

” Sudah. Dalam surat panggilan itu sudah lengkap dari poin 3,4 dan 5 itu dari LP, Sp. Sidik sampe surat penetapan,” kata Suwardin Sobo, Senin (28/8).

Ahmat Voth dilaporkan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan), Ahmad Fauzi Saflut. Selain Voth, penyidik juga telah meminta keterangan dari Fauzi selaku pelapor dan satu pejabat eselon di Setwan SBT.

Kasus pencemaran nama baik tersebut bermula saat Ahmad menyerang dan mencaci maki Ahmad Fauzi Saflut saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD SBT pada 15 Juli 2023 lalu.

Aksi Ahmad ini direkam dan sempat viral di media sosial WhatsApp (WA). Saflut yang merasa kehormatan dan martabatnya sebagai manusia dihina.

Akhirnya dia bersama keluarga mendatangi Mapolres SBT di Kota Bula untuk membuat laporan polisi (LP) Selain itu, keluarga Saflut juga mendatangi gedung DPRD dan berunjuk rasa, Jumat, 21 Juli 2023.
Mereka menuntut Badan Kehormatan (BK) agar mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi etik terhadap Ahmad karena mengingat tindakan premanismenya telah mencoreng wibawa dan martabat lembaga DPRD.(elias rumain)

  • Bagikan