AMBON,AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Achmad Wahyudi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Maluku terkait lelang Jalan Sumeith Pasinaro- Watui (Huku Kecil).
Achmad Wahyudi, merupakan satu dari sekian saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ditkrimsus Polda Maluku dalam kasus ini.
Pemeriksaan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) disampaikan Plh Kasubdit III/ Tipikor, Kompol Andi Zulkifi, Kamis (21/9), dikonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
" Rencana mau periksa Kabag UKBPJ Kabupaten SBB hari ini (Kamis-red)," ujar Andi Zulkifli kepada Ambon Ekspres, Kamis (21/9).
Di kasus ini, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dipastikan akan memeriksa setiap orang berkaitan dengan pengerjaan proyek diduga ada terjadi tindak pidana korupsi ini.
"Jadi sampai hari ini kita masih melakukan pemeriksaan dalam Rangka Penyelidikan kepada Pokja pertama dan kedua. Intinya, kasus masih kita sidik, dan siapa saja yang terlibat akan kita panggil dan dimintai keterangan," cetus Andi.
Diketahui, pemeriksaan Achmad Wahyudi, merupakan saksi keenam yang dimintai keterangan, termasuk mengumpul bukti-bukti lain guna mengungkap tuntas kasus ini. Salah satunya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Nasir Suruali.
Diketahui proyek diduga senilai senilai Rp10 miliar itu bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan dalam APBD SBB tahun anggaran 2023. Tender atau lelang paket proyek itu telah rampung.
Lelang awal Pokja pemilihan pada ULP Sekretariat Daerah SBB diketuai Yongky Soriale. Sejumlah perusahaan jasa konstrukti mendaftar sebagai peserta lelang.
Tercatat hanya dua perusahaan memasukan penawaran yakni CV Dwiputra Asher dan CV Sinjai Mandiri. Pokja Pemilihan menetapkan CV Dwiputra Asher sebagai pemenang.
Menindaklanjuti hasil lelang, Pokja lelang melaporkan hasil lelang kepada PPK Alberth Wattimury. Tahapan selanjutnya setelah penetapan pemenang dilaksanakan rapat pra pelaksanaan pekerjaan.
Namun tiga kali diundang oleh PPK, CV Dwiputra Asher milik kontraktor bernama Uya tidak menghadiri rapat tersebut. Dengan tidak menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, PPK memutuskan CV Dwiputra Asher mengundurkan diri.
Hingga akhirnya diputuskan sesuai peringkat lelang, CV Sinjai Mandiri ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak sebesar Rp9.959.890.805. Namun pada hari yang sama PPK melakukan addendum kontrak nilai pekerjaan menjadi Rp10.715.803.409.
Tindakan PPK itu dinilai melanggar prosedur, karena dalam pelaksanaan MC-0 PPK tidak menyertakan tim teknis sebagai bentuk justifikasi teknis. (ERM)