AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Stevi Sekarone alias Eyang, dilaporkan ke Polres Seram Bagian Barat (SBB) atas dugaan tindak pidana penculikan, disertakan pengancaman pembunuhan terhadap seorang anak dibawah umur.
Informasi diperoleh Ambon Ekspres, pengancaman disertai penculikan ini terjadi di Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selsa 19 September 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu I Kadek Dwi Pramartha Putra, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Kapolres juga mengaku, sudah menerima laporan tetkait kasus dugaan pengancaman dan pembunuhan tersebut, setelah korban mendapat teror.
" LP-nya (Laporan Polisi) baru kami terima, dan masih kami lakukan penyelidikan dalam upaya undang seluruh saksi-saksi untuk kita mintai keetangan dulu," ujar Kadek, mengakui adanya laporan dugaan tindak pidana pengacaman dan pembunuhan tersebut.
Kadek, melalui via telephone itu mengakui, Kasus ini lebih awal dilaporkan ke Polsek Taniwel, dan kembali dilimpahkan penangananya di Polres SBB.
" Nanti kalau sudah jelas perkaraya bagaiamana, perkembanganya akan kita sampaikan lagi. Jadi saat ini saya belum bisa memberikan keterangan lebih karena kita baru mendaptkan keterangan dari saksi pelapor,"demikian.(elias rumain)