Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- LO alias Adit Oratmangun, spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus polisi. Dia ditangkap dengan sembilan sepeda motor hasil curiannya.
Pria ini kerap beroperasi di wilayah kota Ambon dan sekitarnya. Dia akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku.
Adit merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Selain pelaku, personil Satriskim Polresta Ambon dan pulau-pulau Lease, juga mengamankan Sembilan Unit sepeda motor yang berhasil di curi pelaku di sejumlah wilayah di kota Ambon.
Hasil pengembangan laporan warga, hasilnya, Adit kemudian berhasil di ringkus di Wilayah Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu 4 Oktober lalu, ditangkap saat membawa beras yang baru Dia beli.
Kapolresta Ambon Kombes Driyano Andri Ibrahim yang didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Kasi Humas Ipda Janete S Luhukay, kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (6/10/2023), mengatakan terduga pelaku sudah beraksi sejak 2022 silam, dan baru berhasil ditangkap setelah menerima laporan warga.
" Dia ini residivis. Aksinya sudah sejak tahun 2020. Dan berhasil kita tangkap setelah Agustus 2023 lalu ada warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor," kata Kapolresta Ambon.
Pelaku, kata Kapolresta Ambon, beraksi di sejumlah wilayah di Kota Ambon. Dari aksi itu, dia berhasil mencuri 11 unit sepeda motor merek Yamaha." Dan baru kita amankan 9 unit dan dua lainya masih dikembangkan. Setiap kendaraan dijual dengan harga Rp1. 500.000-Rp3 juta," jelas Kapolresta.
Menariknya, pelaku mengakui, sepeda motor yang dicuri pelaku semuanya merek Yamaha." Dari pengakuan tersangka yang mudah untuk dicuri umumnya sepeda motor Yamaha. Pengakuan pelaku, Yamaha lebih mudah untuk dicuri dari pada sepeda motor yang lain," akui Kapolresta Ambon.
Hasil pengembangan, baru terungkap Adit pelaku tunggal, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, untuk itu kasus ini masih terus dikembangkan.
Termasuk, penada hasil pencurian." Itu yang masih terus kita kembangkan sehingga pihak-pihak yang membeli dari pelaku juga bisa dikenakan hukuman," katanya.
Kapolresta Pulau Ambon juga menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati serta menjadikan ini sebagai pelajaran.
" Saya menghimbau kepada masyarakat, adanya kejadian ini harus menjadikan pelajaran, Kami sekaligus juga memberikan himbauan-himbauan Kamtibmas, dimanapun lokasinya harus waspada,” imbau Kapolresta.
“karena namanya kejahatan ini akan mengintai siapapun, tidak mengenal lokasi , tidak mengenal waktu, kalau namanya kejahatan ada kesempatan tentunya kan menjadi ancaman buat kita semua," tambah Driyano.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Beli, menjelaskan, berdasarkan informasi dari informan, pada tanggal 3 Oktober dilakukan pengembangan, Tim Buser memancing tersangka untuk membeli motor curian tersebut.
"Hasilnya, pelaku akhirnya diamankan di kawasan Desa Passo. Setelah dikembangkan, dari para pembeli, akhirnya beberapa motor berhasil kita amankan," katanya.
Atas perbuatan dilakukan, pelaku di kenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal dan Pasal 362 KUHPidana, junto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lambat 7 tahun penjara.(Elias Rumain)