Ambon.AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Petugas Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Klas I Ambon mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA), berkebangsaan Belanda, lantaran diduga melanggar aturan keimigrasian.
Informasi Ameks.Fajar.Co.Id, diketahui WNA asal negara kincir angin, itu bernama Evert Johannes Geert Lucke. Pria ini diamankan dari The City Hotel di kawasan Jln. Tulukabessy No.39, Kel Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat (13/10/2023) siang.
Penangkapan WNA ini setelah pihak Kesbangpol Provinsi Maluku, yang juga bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mendapat informasi keberadaan, Evert Johannes Geert Lucke, yang diduga telah melanggar aturan Keimigrasin. Informasinya, WNA Belanda sudah berada di Ambon sejak 2017 lalu.
Pihak Kesbangpol, kemudian lakukan koordinasi dengan pihak kantor Imigrasi Ambon. Tindak lanjutnya, petugas datangi lokasi keberadaan Evert Johannes Geert Lucke.
Yang bersangkutan, kemudian di bawah ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Ambon di Jln. Dr Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara pihak Kantor Imigrasi Ambon, dikonfirmasi membenarkan penangkapan WNA diduga berasal dari Belanda itu. Hanya saja, Imigarasi Ambon belum dapat memberikan penjalasan banyak soal identitas WNA itu.
Dengan dalih masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap sudah berapa lama keberadaan dan tujuan WNA di Maluku, termasuk Visa yang digunakan.
"Saya belum bisa bicara banyak soal ini. Karena masih dalam penyelidikan. Masih di periksa kalau sudah selesai baru akan sammpaikan lagi," kata Kepala Imigrasi Klas I TPI Ambon, Abduraab Ely saat ditemui di kantornya, Jumat sore. (Elias Rumain).
"Saya belum bisa bicara banyak soal ini. Karena masih dalam penyelidikan. Masih di periksa kalau sudah selesai baru akan sammpaikan lagi," kata Kepala Imigrasi Klas I TPI Ambon, Abduraab Ely saat ditemui di kantornya, Jumat sore. (Elias Rumain).