AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Kalvin Aldrin Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Martha Maitimu dalam persidangan di pengadilan negeri Ambon, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalvin Aldrin berupa pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim dalam putusannya.
Hakim menilai, Aldrin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 111 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain pidana penjara Aldrin juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Hakim juga menetapkan barang bukti yakni 1 buah plastic gula ukuran setengah Kilogram warna bening berisi daun, batang, dan biji ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastic kresek warna hitam, dibalut dengan lakban putih bening, Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak ada alasan pemaaf. Berdasar hal memberatkan, terdakw tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Terhadap putusan tersebut terdakwa maupun Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sehingga putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga 7 hari ke depan.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Donald Rettob yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 8 bulan penjara. (yudi)
Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Donald Rettob yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 8 bulan penjara. (YS)