Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kota Ambon akan kehilangan pendapatan pada 2024 nanti, setelah pajak dan retribusi Kos-kosan tak lagi ditangani. Potensi kehilangan mencapai Rp6 miliar.
Komisi II DPRD Kota Ambon, telah melakukan rapat bersama sejumlah mi- tra eksekutif diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penda- patan Daerah (Dispenda) Kota.
Tujuannya untuk mengetahui potensi-potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk digarap pada 2024 mendatang.
Dari hasil pertemuan tersebut ternyata beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra Komisi II DPRD Kota Ambon seperti Disperindag dan Dispenda akan kehilangan miliaran rupiah sumber PAD pada 2024 nanti.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Crhistianto Laturiuw kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (22/11) kemarin mengatakan, Dispenda bakal kehilangan kurang lebih Rp 6 Miliar pendapatan di 2024 dari pajak kos-kosan.
“Karena pada 2024 nanti, Dispenda tidak lagi mengelolah pajak dan retribusi yang bersumber dari kos-kosan. Makanya mereka tahun depan kehilangan potensi pendapatannya itu sebesar Rp 6 miliar,”terangnya.
Kendati potensi pendapatan Dispenda akan hilang senilai Rp 6 miliar pada 2024, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tak memaksimalkan potensi lain guna menambah PAD kota.
“Jadi hilangnya potensi pajak dari kos-kosan, bukan berarti objek itu hilang total. Masih ada di situ objek pajak air tanah. Itu bisa digarap sebagai potensi pendapatan baru dari Dispenda,”jelasnya.
Dengan melihat pada potensi-potensi yang ada, setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah Kota Ambon, maka Pendapatan Asli Daerah untuk Dispen- da ditetapkan sebesar Rp 136 miliar.
“Angka ini dinaikkan komisi II sekitar Rp. 700 juta, setelah sebelumnya Dispenda mengusulkankan Rp. 135,2 miliar. Dan dasar pembahasan kita lebih fokus pada potensi- potensi yang tersedia,” kata dia.
Nasib serupa juga dialami Disperindag Kota Ambon, yang pada 2024 nantinya, terancam kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 1 miliar.
Kadis Perindag Kota Ambon, Josias Lopies mengaku, pihaknya terancam kehilangan Rp 1 miliar pendapatan di tahun 2024 lantaran belum ada kejelasan perihal siapa yang akan mengelola Pasar Mardika.
Selama ini Disperindag, lanjut dia, menerima retribusi untuk PAD dari pengelolaan Pasar Mardika sekitar Rp 1 miliar lebih.
“Dan sekarang, akibat belum ada kejelasan soal pengelolaan, sehingga kita harus merelakan itu hingga adanya penetapan Pansus DPRD Maluku soal pengelolaan Pasar Mardika. Kita belum tahu apakah akan kehilangan retribusi dari pengelolaan pasar mardika. Kita juga menunggu hasil Pansus seperti apa,”tambah Kadis.
Meski begitu, lanjutnya, Disperindag Kota Ambon akan tetap mencari potensi lainnya untuk menutupi ancaman atau ketidakpastian sumber pendapatan Rp 1 miliar dari Pasar Mardika itu.
Ancaman kehilangan PAD semakin nyata, pasalnya data-data pedagang Mardika yang telah direkap pihaknya khusus untuk masuk di Gedung Putih Baru atau pasar baru Mardika telah diserahkan sepenuhnya kepada Dis- perindag Maluku.
“Data pedagang sudah kita serahkan ke Disperindag Provinsi. Jadi mungkin nanti provinsi yang kelolah. Belum tahu juga, jadi kalau soal pasar mardika, silakan ditanya ke Disperindag Provinsi,”paparnya.
Data tersebut sudah diserahkan sejak Dinas Perindag dipimpin oleh Kadis sebelumnya yakni John Slarmanat. “Untuk jumlahnya silahkan tanya ke Disperindag Maluku,” tutupnya(enal)