AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Fahlevy Nahumarury, pemuda asal Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah harus menelan pil pahit. Pelaku pembunuh Fajrul Seknun ini dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Michael Gazpers, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/11)
Tidak ada alasan pemaaf, Jaksa penuntut umum menilai perbuatan Fahlevy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 Jo pasal 353 ayat (2) KUHPidana.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, terdakwa dengan pidana mati,” pinta JPU dalam Tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan akibat perbuatan mengakibatkan satu korban Fajrul Seknun meninggal dunia dan satu orang lainnya alami luka berat.
Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis dalam perkara pembunuhan. Tidak hanya itu, perbuatan yang dilakukan mengganggu Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di beberapa wilayah di kota Ambon.
Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda Pembelaan terdakwa.
Diketahui, Fahlevy Nahumarury, pembunuh Fajrul Seknun (21), merupakan resedivis kasus pembunuhan yang belum lama keluar dari penjara.
Bahkan karena perbuatan awalnya, dia pernah di vonis 8 tahun dan mendapat pembinaan selama 3 tahun pengawasan. Kasus pembunuhan Fajrul berawal dari terdakwa Fahlevy dan Abduh Maldini Lestaluhu hendak membeli rokok di di Desa Tial, dan menemukan sekelompok pemuda di lokasi kejadian, termasuk Fajrin Seknun.
Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban bersama teman-temannya. Pelaku yang tidak terima kemudian kembali sambil membawa sebilah parang. Tanpa berfikir panjang langsung menebas korban.
Korban kemudian tersungkur, usia ditebas oleh Pelaku. Teman-teman korban yang melihat itu langsung membawa korban ke Rumah sakit Tulehu untuk mendapat perawatan medis. Namun naas, karena pendarahan korban Tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. (yudi)
Korban kemudian tersungkur, usia ditebas oleh Pelaku. Teman-teman korban yang melihat itu langsung membawa korban ke Rumah sakit Tulehu untuk mendapat perawatan medis. Namun naas, karena pendarahan korban Tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. (YS)