Masyarakat adat Bongkar Akses jalan ke Kebun Sawit Nusa Ina

  • Bagikan
aketernate
Masyarakat adat Aketernate membongkar akses jalan menuju Kebun Sawit Nusa Ina, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/11/2023). (Foto: Syahdan)

Aketernate, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Puluhan Masyarakat adat Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur seti, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/11/2023) pagi, melakukan aksi pembongkaran akses jalan ke kebun sawit PT. Nusa Ina, Desa Tanah Merah.

Pembongkaran akses ini dilakukan dengan cara memutuskan sejumlah ruas jalan yang berada di sembilan titik menggunakan Eksavator mini, Aksi pembongkaran ini juga di kawal ketat oleh anggota TNI/Polri.

Aksi ini dilakukan lantaran masyarakat adat Negeri Aketernate merasa dirugikan oleh pihak GPM Maluku yang di duga mengklaim lahan marga adat Aketernate, dengan mengatasnamakan tanah milik mereke. Mereka diduga bermitra ke Perusahaan sawit. PT. Nusa Ina

Kepala pemerintahan Negeri Aketernate Yordanus Kolawa menjelaskan, pihaknya sangat mendukung terkait aksi pembongkaran jalan menuju kebun sawit, dan itu merupakan bentuk kekecewaan dari masyarakat adat negeri Aketernate yang selama ini menuntut agar status tanah adat mereka yang di klaim milik sinode GPM dkembalikan kepada pemilik marga.

"Saya selaku kepala pemerintahan negeri sangat mendukung aksi ini, karena ini menyangkut masyarakat saya dan tuntutan mereka sampai saat ini tidak direspon. Menyangkut dengan status tanah adat yang selama ini di klaim oleh pihak Sinode GPM, dan tuntutan untuk kembalikan tanah tersebut tidak di respon,” tegas Yordanus.

Menurut Yordanus, awalnya tanah marga tersebut pernah di hibahkan kepada salah satu pendeta di negeri Aketernate, dengan perjanjian pendeta tersebut mengabdi seumur hidup di Negeri aketernate.

"Pada waktu tahun 1979 masyarakat adat Negeri Aketernate pernah menghibahkan sebagain tanah adatnya kepada salah satu pendeta, dengan perjanjian bahwa pendeta itu harus mengabdi seumur hidup kepada jemaat Aketernate dan Wahakaim,” jelas Yordanus.

Menurut dia, luasan bidang tanah yang dihibahkan kepada pendeta tersebut hanya seluas 6 Hektar. Tapi nyatanya yang di klaim oleh pihak sinode selama ini menjadi 10 ribu Hektar tanah.

"Jadi dalam 10 ribu hektar tanah tersebut terdapat Tanah milik empat marga adat yaitu Marga Fatotnam, Eputty, Welelenam dan Etlewan"Ungkapnya.

Terpisah Edwar Fatotnam, salah satu hak waris dari Marga Fatotnam juga menjelaskan, bahwa sudah hampir 10 tahun, mereka bermitra dengan perusahaan, tapi tidak pernah dibayarkan.

Perusahaan lebih memilih membayar ke Sinode GPM. " Ini bukan tanah GPM, kenapa perusahaan harus bayar ke Sinode? Kami sudah berulang kali menghadap ke GPM di Ambon namun sama sekali GPM tidak merespon tuntutan kami,” tegas Edward.

Menurut dia, solusi yang kami ambil melalui kesepakatan marga, adalah membongkar akses jalan di Kebun sawit yang ditanam diatas Tanah milik kami.

"Dan kami berharap dengan adanya aksi ini pihak GPM bisa dengan cepat selesaikan persoalan yang menyangkut dengan hak hak marga, yang berada di Negeri Aketernate,” tutup Edward. (DAN)

  • Bagikan