Peterson Rangkoratat Resmi Pimpin Tanimbar

  • Bagikan
bupati kkt
Peterson Rangkoratat resmi dilantik Gubernur Murad Ismail sebagai Bupati KKT pada, Senin (27/11/2023) malam.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Gubernur Maluku, Murad Ismail, resmi melantik Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Peterson Rangkoratat, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), di Kantor Gubernur, Senin (26/11/2023) tadi malam.

Dengan dilantiknya Peterson, maka jabatan Bupati KKT merupakan satu-satunya kursi kepala daerah di Maluku, yang diisi oleh tiga Penjabat berbeda dalam kurun waktu 1,6 Tahun.

Pada 24 Mei 2022, bersama Penjabat Walikota Kota Ambon, Pj Bupati SBB, dan Buru, Gubernur melantik Kepala Kesbangpol Maluku, Daniel Indey sebagai Penjabat Bupati KKT (2022-2023), di Lapangan Merdeka.

Setahun memimpin, hanya Daniel Indey yang tidak lanjut periode kedua sebagai Pj Bupati KKT. Sementara Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Pj Bupati Buru Djalaludin Salampessy, dan Pj Bupati SBB Andi Chandra As’auddin tetap dipercayakan Mendagri memimpin hingga 2023-2024.

Senin 29 Mei 2023 sore, bertempat di Kantor Gubernur Maluku, Murad Ismail akhirnya kembali melantik Sekertaris Daerah (Sekda) KKT Ruben Moriolkosu, sebagai Pj Bupati gantikan Daniel Indey.

Kurang lebih lima bulan menjabat Pj Bupati KKT, Ruben Moriolkosu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada sekretariat Daerah (KKT tahun anggaran 2020 senilai Rp 4 Miliar lebih.

Kasus yang menyeret nama Ruben Moriolkosu itu, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664. Dengan status tersangka itu, maka Moriolkosu secara otomatis langsung dinonaktifkan sebagai Pj Bupati KKT.

Peterson Rangkoratat dipercayakan untuk menjadi Pj Bupati KKT satu tahun ke depan (sesuai tanggal pelantikan), berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-616 tanggal 17 November 2023.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Pj Bupati KKT itu telah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri )nomor 4 tahun 2023 yang dikeluarkan tanggal 4 April 2023.

Dalam Permendagri tersebut, ungkap Gubernur, masa jabatan Pj Bupati sebagaimana mestinya adalah satu tahun, tapi dapat dikecualikan apabila yang bersangkutan (Pj Bupati) ditetapkan sebagai tersangka perkara pidana.

“Ketentuan tersebutlah yang menjadi dasar Mendagri menetapkan keputusan pergantian Penjabat Bupati KKT,”terang Gubernur Maluku Murad Ismail.

Kepada Peterson, Gubernur menegaskan agar selama menjalankan tugas sebagai Pj Bupati KKT, bisa memperhatikan aturan kepegawaian, maupun aturan keuangan.

“Ini penting dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemda KKT, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara baik,”terang Gubernur.

Pelantikan Pj Bupati KKT juga dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Sekda Sadali Ie, Ketua PPK Maluku Widya Pratiwi, sejumlah Anggota DPRD KKT, para Pimpinan OPD Maluku dan KKT, pejabat TNI-Polri, dan unsur lainnya.(enal patty)

  • Bagikan