Bendahara Setda SBT Jadi Tersangka, Sekda Jafar tak Penuhi Panggilan Jaksa

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sekretaris daerah Seram Bagian Timur, Jafar Kwairumaratu tidak penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa. Sementara Bendahara pengeluaran Setda SBT, Idris Lestaluhu alias IL yang hadiri panggilan jaksa langsung ditetapkan tersangka.

Idris Lestaluhu lebih dulu menjalani pemeriksaan tim Penyidik Kejati Maluku di kantor Kejati, Ambon. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung Setda SBT senilai Rp28,8 miliar.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja Langsung dan tidak langsung pada Setda SBT Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial IL selaku Bendahra Pengeluaran Setda SBT,"ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Wahyudi menjelaskan, Idris sebelum ditetapkan tersangka diperiksa lebih awal sebagai saksi sejak pukul 10.00 Wit hing Pukul 14.00 Wit.

"Hari ini ada dua orang saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut, satunya adalah tersangka IL dan Sekda, hanya saja Sekda tak hadir dengan alasan sedang menjalakan tugas dinas," kata Wahyudi.

Total anggaran senilai Rp28,8 miliar, diantarnya untuk belanja langsung (Belanja Pegawai)Rp12.789.905.293,00; Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) Rp. 16.049.553.620,00.

"kerugian negara berdasarkan audit sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.

Idris disangkakan dengan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KTPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Rencananya tersangka akan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini," ujar Kareba.(elias rumain)

  • Bagikan