Belasan Anggota DPRD Diduga Terima Suap, Hakim: Tidak Tahu, Ini Siapa Tipu Siapa?

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Ambon
Belasan saksi dari DPRD KKT dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi SPPD Fiktif.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Belasan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi SPPD Fiktif Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD). Hakim pun sempat menyindir, siapa menipu siapa dalam kasus ini.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ambon, Maluku, Senin (4/12/2023), 13 anggota DPRD KKT dihadirkan JPU Achmat Atamimi sebagai saksi atas permintaan ketua majelis hakim, Haris Tewa dan dua hakim anggota lainnya.

Mereka ini diduga ikut menerima dana korupsi SPPD fiktif. Dalam sidang itu terungkap, Ketua Komisi B DPRD KKT, Apolonia Laratmase diduga menjadi pelobi kepentingan wakil rakyat ke BPKAD.

Untuk posisi itu, Apolonia bahkan dijuluki rekan-rekannya sebagai Menteri Keuangan. Pasalnya dia kerap kali berhasil melobi kepentingan anggota DPRD ke Pemkab KKT.

Para anggota DPRD yag dihadirkan adalah, Jidon Kelmanutu (Wakil Ketua I), Ricky Jauwerissa (Wakil Ketua II), Jaflaun Batlayeri (Mantan Ketua DPRD), Godlief Siletty (Mantan Ketua Komisi A sekalian Ketua DPD Nasdem Tanimbar), Apolonia Laratmase (ketua Komisi B), Ivone K Sinsu, Wan Lekruna, Nikson Lartutul, Dedison Titirloloby, Ambrosius Rahanwatty, Erens Feninlambir, Samuel Lilimwelat dan Markus Atua (Sekretaris DPD Golkar Tanimbar).

Dalam sidang, mereka sera gam menyebut Apolonia Laratmase sebagai pelobi kepentingan dewan ke Pemerintah. Apolonia Laratmase bahkan disebut menerima uang Rp450 juta dari terdakwa Kepala BPKAD Jonas Batlayeri Cs.

Uang itu diberikan dalam rangka memuluskan ketok palu pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2020.

"Terhadap pengakuan pak Jonas itu saya bantah. Saya tidak pernah menerima uang itu yang mulia. Saya hanya akui terima uang di tahun 2019 sebesar Rp90 juta dan tahun 2021 Rp10 juta,"kata Apolonia.

Sementara mantan Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri disebut menerima Semen 100 sak ditambah uang 10 juta dari terdakwa Jonas Batlayeri atas permintaannya.

“Pak Jaflaun ke ruangan saya saat itu, dan mengatakan sudah berjuang untuk pemda KKT mengesahkan APBD dan lainnya, tapi apa yang diberikan ke saya (Jaflaun-red),”kata terdakwa Jonas Batlayeri mengutip perkataan saksi Jafluan saat pertemuan itu.

Rayuan Jafluan berhasil meluluhkan hati Kepala BPKAD KKT. <elalui Sekertaris BPKAD saat itu, Maria Gorety Batlayeri (Terdakwa-red), mengantarkan semen 100 sak dan uang Rp10 juta kepada Jaflaun.

Pengakuan Jonas ikut dibenarkan oleh terdakwa Maria yang memiliki hubungan kerabat dengan saksi Jaflaun. Namun, kesaksian dua terdakwa ini, dibantah oleh saksi Jaflaun.

“Itu tidak benar yang mulia. Saya tidak minta semen, dan tidak menerima uang seperti yang disebutkan. Hanya saja tiba-tiba semen 100 sak dibawa ke rumah saya, dan saat itu saya tidak berada di tempat,” bantah Jaflaun.

Sedangkan terdakwa Maria tetap bersikukuh pada keterangannya. Setelah didesak hakim anggota, Wilson Silver, Jaflaun akhirnya berjanji akan mengembalikan semen tersebut.

“Majelis yang mulia saya akan mengembalikan,” ungkapnya.
Mendengar keterangan para saksi anggota DPRD ini, hakim Ketua Harris Tewa kembali mengingatkan Jaksa untuk melanjutkan kasus tersebut.
“Ini tidak tahu siapa tipu siapa? Jaksa proses hal ini, saya sampai menangani perkara ini harapnya harus tuntas. Ada BA (berita Acara Pemeriksaan-red) saya. Nanti ketemu saya. Kalau Jaksa tidak lakukan, saya akan teruskan ke KPK. Tinggal buka telekomsel dan fakta yang ada, saya kasihan dengan masyarakat KKT,” tandasnya.

Belasan saksi tersebut memberikan keterangan untuk 6 terdakwa. Mereka adalah, Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang,Bendahara BPKAD tahun 2020.(yudi)

  • Bagikan