Dua Kali Sekda SBT Cuekin Dipanggil Kejati Maluku

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Dua kali Sekretaris daerah Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumaratu dipanggil tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Dua kali juga panggil itu dicuekin Djafar. Jaksa pun meradang.

Djafar Kwairumaratu rencananya akan diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu (6/12/2023). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021.

Pada tahun 2021, melalui APBD SBT, dialokasikan anggaran sebesar Rp28 miliar. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku, ditemukan ada Rp2,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

"Hari ini (Rabu-red) Sekda Kabupaten SBT tidak memenuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa sebagai Saksi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Sampai selesai aktivitas perkantoran di Kejati Maluku, Djafar Kwairumaratu tidak menyampaikan alasan resmi ke penyidik terkait alasan ketidakhadirannya untuk diperiksa sebagai saksi.

" Ketidakhadiran Sekda SBT tidak diketahui alasannya, karena Penyidik sampai hari ini tidak menerima informasi apapun,” jawab Kareba terkait alasan ketidakhadiran Djafar.

Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya terkait dengan pemeriksaan Sekda SBT ini.

" Selanjutnya nanti penyidik akan berkoordinasi dengan Pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Kareba.

Kareba meminta Djafar untuk kooperatif ketika dipanggil penyidik, agar kasus yang sedangan ditangani segera dituntaskan.

" Kita berharap agar Sekda SBT kooperatif memenuhi panggilan Jaksa tersebut," demikian Kareba.

Sebelumnya pada Rabu 29 November 2023 lalu penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anak buah Djafar ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Dana ini harusnya dipakai untuk pengadaan alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum. Berdasarkan hasil audit inspektorat, dalam penyimpangan ini Negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar. (Elias Rumain)

  • Bagikan