BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang guru honorer di Kabupaten Seram Bagian Timur dipolisikan atas tuduhan pencabulan. Korbannya, salah satu murid SMP di salah satu desa di Kecamatan Kiandarat.
modusnya, korban diminta menemuinya guru berinisial IB itu usai jam sekolah. Laporan kerabat korban ke polisi, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan tiga Bulan yang lalu, pada tanggal 14 September 2023.
Menurut keterangan dari Ayah korban, awal mula mengetahui kejadian itu saat video tak pantas yang direkam pelaku menggunakan Ponselnya tersebar. Video itu kemudian didapatkan oleh kakak korban.
Pelaku waktu itu meminta korban untuk menjumpainya di lokasi kejadian yang tak jauh dari lingkungan sekolah. Sehabis itu pelaku lantas melakukan perbuatan tak pantas terhadap korban yang tak lain merupakan muridnya sendiri bersuia 14 tahun.
Bahkan, pelaku dengan sengaja merekam perbuatan tak senonoh itu lewat video dengan handpone pribadinya.
“Kejadian ini saya ketahui saat saudari NS menunjukkan video persetubuhan yang dilakukan oleh si pelaku berinisial IB terhadap anak saya,” kata Ayah Korban saat dimintai keterangan di Polres SBT, Kamis (14/12).
Karena takut perbuatan bejar itu terbongkar, terduga pelaku lantas menyuruh korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun. Demi menghilangkan jejak serta barang bukti, korban juga disuruh untuk membakar baju yang di pakai saat melakukan tindakan bejadnya.
Video asusila yang masih disimpan oleh pelaku itu nyatanya diketahui juga oleh istrinya sendiri. Pelaku tak bisa mengelak lagi,hubungan mereka pun renggang hingga saat ini.
Pelaku juga diketahui merupakan Panwas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Kiandarat, Kabupaten SBT. Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti, berupa video yang direkam pelaku.
Kini, korban yang masih di bawah umur itu masih mengalami trauma dan telah mendapatkan pendampingan. Sementara, pelaku yang merupakan guru ini tengah diproses lebih lanjut di Polres SBT.
Atas kejadian itu pelaku telah dilaporkan Keluarga korban ke Sentral Kepolisian Pelayanan Terpadu (SKPT) Polres SBT. Dengan laporan Polisi nomor :LP/B/100/XII/2023/SPKT/Polres SBT, pada Kamis kemarin(14/12/2023).
Semantara itu, Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo saat dikonfirmasi Ambon Ekspres via pesan Whatsapp membenarkan hal tersebut.
"Infonya ada, nanti saya tanya ulang di Reskrim. Masih tahap pemeriksaan sebagai terlapor," singkat Suwardin via pesan whatsapp.Jumat(15/12/2023).(jamal)