AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dedy Z. Nakul dan Husein Wael, pelaku pembacokan anggota Denintel Kodam XVI Pattimura Serka Elpiawan divonis bervariasi. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Martha Maitimu dalam pengadilan negeri Ambon, Kamis, (4/1/2024).
Hakim menilai, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Husen Wael Alias Buce Wael, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim dalam putusan.
Begitupun dengan terdakwa Dedy Nakul yang dihukum selama 2 tahun dan 10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan menyebabkankan luka berat’’.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Husen Wael selama 8 tahun penjara, sedangkan terdakwa Dedy Z. Nakul selama 5 tahun penjara. Meski berbeda, baik Jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding.
Diketahui, kedua terdakwa yang merupakan, Dua warga Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ini melakukan aksi penganiayaan bersama dua pelaku lainnya yakni Arwan Mahu dan Ramis Bakay alias Baret (Buron) hingga berujung pada aksi pembacokan itu, terjadi di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada (27/2/2023) lalu. Saat itu dua negeri di Kecamatan Leihitu sedang selisih paham satu sama lain.
Empat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda ketika melakukan pembacokan terhadap Serka Elpriawan. Terdakwa Husen Wael alias Buce yang melakukan pembacokan, Arwan Mahu alias Arwan menanduk korban di bagian kepala hingga menyebabkan korban patah gigi.
Sedangkan Dedi Z Nakul alias kertas melakukan pemukulan dan Ramis Bakay alias Baret mengambil senjata milik korban dan melakukan penembakan. (yudi sangadji)