Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kunjungan kerja Wakil Ketua Komite III DPD RI, Mirati Dewaningsih, ke Pemerintah Kota Ambon, Senin (8/1/2024), membicarakan masalah Pariwisata. Mirati diterima langsung Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Rico Hayat dan staf.
Pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Ambon itu, bertujuan untuk menghimpun data menyangkut Kepariwisataan di Maluku, terkhusus di wilayah kota Ambon.
Pemkot Ambon menyampaikan masukan yang nantinya disampaikan ke Pemerintah Pusat, lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk penyusunan Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Menurut Mirati Dewaningsih, anggota DPD Dapil Maluku ini, masukan dari daerah diperlukan, mengingat Undang-Undang Kepariwisataan dinilai tidak lagi relevan dengan situasi saat ini.
"Selain itu, perlu ada perbaikan dalam penyelenggaraan keperiwisataan di Indonesia agar memberikan kesejahteraan masyarakat. Dan daya saing pariwisata di tingkat dunia, terkhusus Maluku dan kota Ambon semakin tinggi," ujar Mirati Dewaningsi.
Kepada Ameks.Fajar.Co.Id disela-sela Kunker ke Pemkot Ambon, Mirati Dewaningsih, juga beberkan kondisi kepariwisataan nasional. Berdasarkan data Kemenparekraf RI tahun 2022, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 5,5 juta atau melewati target awal sebesar 3,6 juta.
Begitu juga dengan pergerakan wisatawan nusantara mencapai 703 juta. Di tahun 2022, sektor pariwisata menyumbang 4,26 miliar dollar untuk devisa negara. Sementara pada tahun 2023, jumlah wisatawan mancanegara ditargetkan mencapai angka 7,4 juta dan pergerakan wisatawan nusantara sebesar 1,4 miliar.
Kemudian target nilai devisa pariwisata tahun 2023 sebesar 2,07 miliar hingga 5,95 miliar dolar AS. Sementara nilai kontribusi PDB pariwisata sebesar 4,1 persen.
Dalam laporan yang dirilis World Economic Forum (WEF), menunjukkan kondisi pembangunan pariwisata di 117 negara di seluruh dunia.
” Indonesia menempati peringkat ke-32 dalam Travel dan Tourism Development Index (TTDI) 2021. Ini merupakan perbaikan dari tahun 2019, di mana Indonesia ketika itu berada di peringkat ke-44,” bebernya.
Dalam implementasinya, disebut Mirati Dewaningsih, walaupun sudah dilakukan berbagai perbaikan, didapati beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia, sebagaimana yang telah disampaikan BAPPENAS RI dan menjadi temuan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Komite III DPD RI.
Temuan itu, yakni, penurunan kualitas lingkungan, kemudian kualitas tata kelola destinasi yang rendah, pelayanan pariwisata kurang prima, kapasitas sumber daya manusia pariwisata yang masih rendah, keterbatasan aksesibilitas udara, darat, dan laut, kekurangan investasi sektor pariwisata dan minimnya kesiapsiagaan terhadap bencana.
Permasalahan lainnya perlu dicari jalan keluarnya agar upaya penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan tujuan, dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.
“Penyusunan rancangan UU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009, harapanya dapat memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk Maluku dan kota Ambon, untuk itu perlu mendapat dukungan seluruh stakeholder di bidang pariwisata di Indonesia, termasuk kota Ambon, ” kata Mirati Dewaningsih. (Elias Rumain)