Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy lolos dari hukuman mati, setelah majelis hakim memutuskan terdakwa pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Fazrul Rahman Seknun ini dengan hukuman 20 tahun penjara.
Falevy, pemuda asal Tulehu ini melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Fazrul Rahman Seknun, di Gang Salameti, Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Vonis tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hahim dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya Fazrul Rahman Seknun.
Dan, tambah hakim, penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban Arafit Henamuly sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP, dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ungkap Hakim Marta Maitimu
Usai mendengarkan vonis Hakim, terdakwa Asrul Falevy Nahumarury yang didampingi kuasa Hukum Alfred Tutupary cs dan juga JPU, Donald Rettob menyatakan pikir pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob sebelumnya menuntut terdakwa dengan Hukuman mati, dalam sidang tuntutan yang digelar pada akhir tahun 2023 lalu. (yudi sangadji)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob sebelumnya menuntut terdakwa dengan Hukuman mati, dalam sidang tuntutan yang digelar pada akhir tahun 2023 lalu. (yudi sangadji)