Ada nama Pj Bupati SBB di Dua Dugaan Kasus Korupsi

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As’aduddin belum lepas dari bidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku. Kasus dugaan SPPD fiktif tahun 2022 dan 2023 masih berjalan, kini kasus rehabilitasi gedung PKK kembali disidik penyidik Polisi itu.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Maluku menegaskan, akan memanggil Pejabat Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As’auddin, dan isterinya untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Daerah (Setda) SBB tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berkaitan itu, Jumat tanggal 22 Desember 2023 saat Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) masih dijabat Kombes Pol. Harold Wilson Huwae,melalui Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus, AKBP Ryan, menegaskan siapa pun yang dinilai mengetahui adanya dugaan penggunaan SPPD secara fiktif akan dimintai klarifikasi.

Kini penyidik polisi kembali membidik kasus lain. Andi Nur Akbar, orang kepercayaan penjabat bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),Andi Chandra As'aduddin, yang dikejar polisi.

Andi Nur Akbar, sendiri akan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek rehab gedung Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kabupaten SBB. Proyek rehab gedung PKK dengan menghabiskan anggaran hampir mencapi Rp1 milliardi tahun 2023 ini diduga dimarkup ratusan juta rupiah.

Setelah menerima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek tersebut, Ditkrimsus sudah langsung menindaklanjuti. Tahapan penyelidikan mulai dilakukan, memeriksa setiap orang berkaitan dengan proyek tersebut.

Salah satunya Andi Nur Akbar. Andi merupakan orang dekat Pj Bupati SBB, Andi Chandra As'aduddin, bahkan boleh disebut bupati kecil kabupaten SBB ini, diduga orang yang paling bertanggung jawab atas proyek, yang menghabis anggaran daerah sebesar Rp. 850 juta tersebut.

Tindak lanjutnya, berdasarkan informasi diperoleh media ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk Andi Nur Akbar.

Andi diagendakan akan diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Maluku, Senin, pekan depan.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol. Hujra Soumena, melalui Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus, AKBP Ryan, dikonfirmasi membenarkan itu.

"Iya, penyelidikan mulai kita dilakukan. Kita juga sudah layangkan surat ke saksi untuk hadir dimintai keterangan," ujar Ryan, Kamis (11/1/2024).

Ryan, juga memastikan, akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, jika penyidikan sudah berjalan.

"Sabar saja, kalau sudah lidik akan kita kabari lagi. Intinya, kasus ini sudah kita tindak lanjuti," demikian Ryan. (Elias Rumain).

  • Bagikan