AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan empat orang tersangka
korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan kabupaten seram bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2022.
Empat orang tersebut masing-masing berinisial JT selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MW selaku PPK, HS selaku direktur CV. Valian Dwi Perkasa yang juga pemenang tender dan AP yang merupakan Pelaku Pinjam Perusahaan.
Pelaksana tugas kepala seksi intelejen (Kasi Intel) kejaksaan negeri Frengky Andri menyampaikan penetapan keempat tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Hari ini tertanggal 6 Februari 2024, tim penyidik telah mengalihkan empat orang yang awalnya sebagai saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap, Kasi Intel Frengky Andri kepada Ambon Ekspres Selasa (6/2)
Frengky menyampaikan para tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memanfaatkan proyek pengadaan pakaian seragam gratis SD/MI dan SMP/MTs melalui perusahaan CV Valian Perkasa selaku pemenang tender.
Para tersangka melakukan mark'up harga satuan barang, membuat pekerjaan yang diketahui melebihi waktu pekerjaan sesuai kontrak, serta membuat pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaaan.
"Akibatnya, berdasarkan hasil audit oleh BPKP Maluku, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih," sebutnya.
Para tersangka lanjut Frengky, disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya Dari hasil tindak lanjuti ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.570.620.000, dengan rincian.
Paket Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI sebesar Rp2.325.628,000 dan paket Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS sebesar Rp2.244.992.000. jelasnya
Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI Tahun anggaran 2022 itu telah dimenangkan oleh Perusahaan berinisal VDP dan pekerjaan ini sudah dilakukan penandatanganan dokumen Kontrak pada tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari Seram Bagian Barat, dalam pelaksanaan ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan markup pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021. (yudi sangaji)