Mantan Kadis PUPR Aru Dituntut 2,6 Tahun, Kontraktornya 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Umar Rully Londjo, mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Aru dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara kontraktor proyek bermasalah ini dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/2/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Atamimi dari Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang, menyebutkan, Umar Rully Londjo terbukti bersama-sama melakukan tindak tindak pidan korupsi .

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, Umar Rully Londjo dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara" pinta JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, mantan Kadis PUPR Aru itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar. Maka, ditambah hukuman 3 bulan penjara.

Menurutnya, Jaksa Umar Rully Londjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Tidak hanya Umar, Jaksa juga menuntut Bernard Jhon Elvis selaku PPK dengan pidana selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara, Muhamad Palalo, yang merupakan rekanan CV. Cloris dituntut paling berat yakni, 6 tahun penjara denda Rp 100 subsider 3 bulan.

Jaksa juga membebaninya membayar uang denda sebesar Rp 1,5 miliar lebih dikurangi Rp 30 juta yang telah dikembalikan. Dengan, ketentuan, jangka waktu ditentukan tidak dapat membayar, ditambah hukuman 3 tahun pidana tambahan.

Sementara terdakwa Rahma Tiara Palalo, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 100 dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar maka ditambah 3 bulan pidana kurungan.

Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilakukan CV Sentradesain Konsultan laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (gambar rencana) dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) sebanyak Rp.2.370.000.000,00.

Bernard John Elvis selaku PPK kala itu membuat dokumen Enginering Estimate dan Harga Perkiraan Sendiri. Menunjukan Benard John Elvis menetapkan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentra desain Konsultan selaku konsultan perencana. 

Akibat rincian  EE dan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2018 itu negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. (yudi sangaji)

  • Bagikan