Rifai Akhirnya Ikut Pendidikan Brimob, Kapolda Maluku: Beriterima Kasih ke Korban

  • Bagikan
Catam Brimob Maluku
Keluarga korban, keluarga pelaku, Kapolsek Sirimau, Raja Batumerah, dan tokoh masyarakat usai pertemuan di Polsek Sirimau. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - RS alias Rifai calon Tamtama Brimob Tahun 2024, akhirnya legah, setelah kasus penganiayaan yang membuatnya menjadi tersangka, dihentikan proses hukumnya. Rifai kini sudah diberangkatkan untuk mengikuti pendidikan Brimob, Sabtu (11/2/2024).

Penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dengan Tersangka Faizul Rahman alias Rifai, calon Tamtama Brimob Polri, terhadap Korban Zulham alias Ajul, berakhir damai secara kekeluargaan.

Mediasi perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan di Markas Polsek Sirimau, Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 13.15 WIT. Dalam proses penyelesaian perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sirimau, Raja Negeri Batu Merah, Imam Masjid setempat, ketua RT setempat dan keluarga korban maupun tersangka.

Hasilnya, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian sesuai surat kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani dan disaksikan sejumlah pihak. Pihak pelaku juga telah menyetujui semua isi perjanjian, dan kedua belah pihak menandatangani beberapa dokumen antara lain, Permohonan Pencabutan Perkara; Berita Acara Pencabutan Perkara; Surat pernyataan tidak akan menuntut; Dan Surat kesepakat bersama ditanda tangani.

Terkait dengan adanya kesepakatan penyelesaian perkara tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum sekecil apapun. Karena, setiap pelanggaran yang dilakukan ada proses hukum dan konsekwensi hukumnya bisa merugikan pelaku atau keluarganya.

Polda Maluku memberikan ruang mediasi untuk kedua pihak dan dengan tercapainya kesepakatan damai itu, Kapolda memulihkan status casis tersebut dan mengingatkan kepada Rifai agar tidak lagi mengulangi perbuatannya kepada siapapun.

"Kejadian tersebut harus diambil hikmahnya untuk tidak terjadi lagi, silahkan mengikuti pendidikan (Tamtama Brimob Polri) dan jangan buat pelanggaran lagi, baik selama di pendidikan ataupun nanti sudah lulus menjadi anggota Polri untuk tidak arogan. Kamu harus berterima kasih kepada korban, karena kamu bisa berangkat pendidikan, disebabkan adanya pengertian dan keikhlasan korban untuk menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan," tegas Kapolda.

Untuk diketahui, Rifai merupakan calon Tamtama Brimob Tahun 2024 yang dinyatakan lulus terpilih. Ia sempat dijadikan tersangka oleh penyidik karena menganiaya korban Ajul pada tanggal 24 Oktober 2021, tepat di depan Masjid Nurul Iman, Kompleks Kepala Air RT 001 RW 014 Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Setelah dilaporkan dua tahun lalu, penyidik Polsek Sirimau yang mengetahui pelaku dan korban adalah tetangga, kemudian menyarankan untuk permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun dalam perkembangannya kasus ini tidak juga diselesaikan.

Selama 2 tahun lebih penyidik memberikan kesempatan namun pelaku dan korban tidak juga menyelesaikannya. Penyidik akhirnya menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023.

Pelaku dijadikan tersangka sesuai alat bukti yang ada dan Polri tetap memberikan kesempatan untuk mediasi dan adanya penyelesaian secara Restorative Justice. Namun sampai dengan rencana tanggal 10 Februari 2024 pelaku akan diberangkatkan mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Watukosek, dirinya belum juga menyelesaikan kasus tersebut.(ERM)

  • Bagikan