AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Abdul Majid, orang tua dari Faizul Rahman alias Rifai, calon Tamtama (Catam) Brimobi yang kini mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif,
Ucapan dari penjual roti keliling di Ambon ini, menyusul adanya kesempatan yang diberikan Kapolda atas persoalan pidana putranya, Rifai. Anaknya itu menganiaya korban Zulham alias Ajul, dan saat ini telah berakhir damai, setelah sempat bergulir di ranah hukum.
Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan bersama itu nyaris membuat nama Rifai dicoret dari siswa Tamtama Brimob Polri Tahun 2024. Beruntung, jiwa besar korban dan keluarganya yang memaafkan, dan adanya kesempatan kedua dari Kapolda sehingga Rifai dapat melanjutkan cita-citanya tersebut.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Kapolda Maluku, Bapak Kapolresta, Bapak Kapolsek dan penyidik yang sudah memediasi masalah antara anak kami dengan korban, hingga bisa selesai dan korban mencabut laporan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membalas kebaikan-kebaikan bapak-bapak semua," kata Majid yang didampingi istrinya Halima Sumoa, Senin (12/2).
Majid mengaku, tanpa bantuan Kapolda, maka putranya saat ini tidak bisa mengikuti pendidikan Tamtama Brimob. Ia mengatakan, putranya diberangkatkan pada Sabtu sore tanggal 10 Februari 2024.
"Kami juga memohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang telah kami lakukan yang tersebar di media sosial belakangan ini, dan mungkin mengganggu aktivitas bapak-bapak sekalian," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Majid juga menyampaikan terima kasih kepada korban dan keluarganya yang sudah mencabut laporan polisi, dan mau menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Sekali lagi kami meminta terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolda dan jajaran Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan kesehatan dan keberkahan untuk bapak Kapolda dan seluruh anggota kepolisian di Maluku," ucapnya.
Untuk diketahui, proses penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dengan Tersangka Faizul Rahman alias Rifai, calon Tamtama Brimob Polri, terhadap Korban Zulham alias Ajul, akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan.
Mediasi perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan di Markas Polsek Sirimau, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 13.15 WIT.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sirimau, Raja Negeri Batu Merah, Imam Masjid setempat, ketua RT setempat dan keluarga korban maupun tersangka.
Kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian sesuai surat kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani dan disaksikan sejumlah pihak.(ERM).