Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Askam Tuasikal divonis lima tahun penjara, dan denda Rp300 juta. Vonis Askam sama dengan Munaidi Yasin, terdakwa lainnya dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Malteng.
Majelis hakim pada sidang, Senin (19/2/2024) menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa masing-masing Mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana Bos dan Muaidi Yasin Komisaris PT Ambon jaya perdana.
Dalam vonis dibacakan Hakim Ketua Harris Tewa, para terdakwa disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim dalam vonisnya.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.823.914.179,94 subsider 1 tahun. Sementara untuk terdakwa Oktovianus Noya divonis empat tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Oktovianus Noya juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 371.juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain Tuasikal dan Noya, Hakim juga menghukum terdakwa Munnaidi Yasin Komisaris PT Ambon jaya perdana dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Munaidi Yasin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 1.565.000.000 subsider 1 tahun.
Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun Terdakwa melalui kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng Yunita Sahetapy, menuntut Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 Tahun, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara. (yani)