AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -- Sekertaris Daerah Kabupaten seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwarumataru (JK) sampai saat ini belum ditahan. Dia ditetapkan tersangka 29 Januari 2024 lalu terkait dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah tahun 2021.
Pelaksana Tugas Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsina saat dikonfrimasinya menyampaikan, terhadap tersangka, Pihaknya telah melakukan pemanggilan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan itu.
" Sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah satu kali dipanggil untuk diperiksa sebagai Tersangka tapi belum datang," ungkap, Plt Kasi Penkum, Aizit P Latuconsina, saat dikonfrimasi Ambon Ekspres Minggu (25/2)
Disinggung soal apakah ada upaya paksa untuk mengahadirkan tersangka, kata Aizit, semua upaya dan tindakan penyidik sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Serta upaya paksa itu pun ada prosedurnya.
Selain itu, disinggung terkait adanya indikasi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Nanti ikuti saja perkembangannya," katnya singkat
Sebelumnya Jafar Kwairumaratu ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
"Yang bersangkutan (Sekda) ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021," ungkap, Plt Kasi Penkum Aizit P Latuconsina dalam perss rilisnya, Senin (5/2) lalu
Penetapan sekda SBT sebagai tersangka ini masih dalam bentuk surat. Sementara yang bersangkutan sampai saat ini belum memenuhi panggilan.(yudi)
.