Dicari Kejati Maluku, Sekda SBT ‘Ngilang’, Rumdisnya Tertutup Rapat

  • Bagikan
Kediaman Sekda SBT
Kediaman Sekda SBT di Kota Bula. (Foto: Jamal/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih mencari keberadaan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Jafar Kwairumaratu. Kediaman dinasnya di Bula, juga tertutup rapat.

Informasi yang diperoleh ambon ekspres, Sekda SBT sebelum pencoblosan masih berada di desanya di SBT. Namun usai pencoblosan, Jafar sudah menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Sekda SBT telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya, IL. Keduanya, ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021.   

“Untuk Sekda SBT sendiri, ada kita punya mekanisme. Baik secara hukum acara maupun secara teknis kami di Intelijen. Untuk DPO belum, kita masih berproses,” sebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (28/2/2024).  

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh menjelaskan, pihaknya, menditeksi keberadaan Sekda SBT untuk dilakukan penangkapan. Sudah berulangkali dipanggil, Sekda tak pernah datangi Kantor Kejati Maluku.

“Saat ini, kita lagi deteksi keberadaanya. Sudah dipanggil sebagai saksi tiga kali, tersangka satu kali, yang bersangkutan tidak ada. Ini kita lagi deteksi untuk lakukan penangkapan,” tandas Sofyan.  
 
Dia berharap Sekda SBT kooperatif, dan taat terhadap hukum, tanpa harus melakukan penangkapan secara paksa. 
.    
Penetapan Sekda SBT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.(yan/jamal)

  • Bagikan