Satuan Tugas KPK Deadline Pemerintah Kota Ambon

  • Bagikan
KPK
kantor Walikota Ambon

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi (Korsup) wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memberi deadline bagi Pemerintah Kota Ambon. Deadline ini diberikan setelah monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Kepala Satgas Korsup V, Abdul Haris mengata­kan, pihaknya melakukan rapat koor­dinasi dengan seluruh pimpinan Organisasi Per­angkat Daerah (OPD) di l­ingkup Pemerintah Kota Ambon, dalam rangka melaksanakan monitor­ing dan evaluasi kinerja Pemerintahan.

“Kita baru saja melak­sanakan rapat terkait Monitoring Center for Pre­vention (MCP) yang merupa­kan upaya yang KPK RI, untuk men­dorong pencegahan koru­psi melalui upaya­ upaya preventif dengan melaku­kan intervensi,” ujar Haris.

“Nah disini (Pemkot Ambon­) ada 8 unsur yaitu, perencanaan, pelanggaran, pe­layanan terpadu, pendap­atan, pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan pajak, pengelolaan ASN, dan dana desa,” tambah Haris.

“Sebelumnya kan ini (MCP) sudah ada, dan kali ini kita lihat apakah sudah ada kemajuan atau belum. Hasilnya ada kemajuan, misalnya pendapatan meningkat untuk PTSP, dan memang itu yang kita harapkan dimana Pemer­intah harus bisa mandiri membiayai diri sendiri. Kita berharap belanja modalnya itu 70 persen dan 30 persen belanja op­erasional tapikan kita lihat kondisi saat inikan belum sampai,”bebernya.

Dikatakan, dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut, ternyata ditemu­kan ada yang belum mak­simal, dari evaluasi sebel­umnya.

“Kalau sementara ini kami memang soal penda­patan banyak catatannya ternyata belum semua ter­integrasi, jadi baik dengan perizinan kantor pajak dengan Badan Pendapa­tan Negara, data ­datanya belum semua terintegrasi. Jadi termasuk dengan OPD­ OPD pendapatan perlu perbaikan sistem­nya. Tujuannya apa ? jan­gan sampai bocorkan ka­lau tidak dengan sistem itu paling tidak mengurangi kebocoran,” terangnya.

Haris mengaku, pihak­nya memberikan deadline kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk melaku­kan perbaikan terhadap sistem integrasi.

“Kita berikan deadline sampai 31 Maret, agar se­luruh OPD terutama OPD pengumpul harus terinte­grasi dengan sistem dan harus kelar, kalau tidak yang kita berikan reko­mendasi kepada kepala daerah dalam hal ini pak Walikota untuk berikan sanksi kepada OPD­ OPD itu,”tandasnya.

Meski demikian, dirinya berharap, agar Pemer­intah bisa melakukan per­baikan terhadap seluruh catatan tersebut, sehingga bisa mandiri.

“Di Maluku ini banyak daerah­ daerah yang ren­dah MCP­nya. Kota Am­bon termasuk bagus tapi daerah­ daerah lainkan perlu perbaikan banyak yang perlu kita benahi, baik dari SDM­-nya, ke­mampuan pendapatan­nya, maupun kemampuan mengolah,”kuncinya.

Sementara itu, Asis­ten Administrasi Umum Setda Kota Ambon, Rob­ert Sapulette mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan catatan yang diberikan oleh KPK tersebut.

“Dari hasil rapat ber­ sama dengan MCP ini, KPK mempunyai catatan penting yang mesti dis­elesaikan yaitu deadline penyelesaian integrasi sistem dalam kerangka optimalisasi daerah antar lintas dan internal Pe­ merintah Kota maupun dengan adanya eksternal,” kata dia. (M02/M05)

  • Bagikan