Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - David Soleman Katayane mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, divonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024). Sidang diketuai, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di PN Ambon.
Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan bui,” Ungkap Hakim
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengar vonis Hakim, Baik pengacara terdakwa, Lucky Waeleruny maupun JPU menyatakan pikir pikir. (Elias rumain)