Kasus Tipikor DD dan ADD Wahai, Orno: Sudah Ada Balon Tersangka

  • Bagikan
wahai
Kepala Cabang (Kacab) Kejari Malteng di Wahai selaku Jaksa Muda, Azer Jongker Orno.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ ADD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah memiliki Bakal Calon (Balon) Tersangka.

Kasus dugaan Tipikor yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah di Wahai yang naik kelas dari Penyelidikan ke Penyidikan pada 22 Desember 2023 lalu itu, saat ini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Tim Auditor Kejati Maluku.

Kepala Cabang (Kacab) Kejari Malteng di Wahai selaku Jaksa Muda, Azer Jongker Orno, kepada Ambon Ekspres, Selasa (5/3) kemarin mengaku, pihaknya saat ini menunggu hasil audit kerugian negara dari Kejati Maluku atas kasus tersebut.

“Ditahap penyidikan, pemeriksaan saksi sudah rampung, kemudian sudah ekspos dengan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi, tinggal menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara dari Tim Auditor Kejati,”jelasnya.

“Setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara keluar, baru kami ekspos penetapan Tersangka. Kemungkinan akhir Maret ini hasil audit sudah bisa keluar, setelah itu baru dilakukan ekspos penetapan tersangka,”sambungnya.

Para prinsipnya, lanjut Orno, untuk penetapan tersangkanya, pihaknya masih tunggu hasil audit kerugian negara dikeluarkan dulu dari Tim Audit Kejati Maluku. “Tapi kalau bakal calon tersangkanya sudah ada,”ujarnya.

“Intinya sudah ada pihak-pihak yang terindikasi bertanggungjawab, namun itu nanti ditentukan atau digelar dalam ekspos tersangka setelah hasil audit kerugian negara selesai,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Orno mengaku, kasus tersebut naik kelas dari penyelidikan ke penyidikan setelah tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 727.359.050.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyelidik Cabang Kejari Malteng di Wahai, meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti, agar kasus tindak pidana korupsi DD/ ADD tersebut, menjadi terang dan dapat menemukan tersangka,”katanya.

Lebih lanjut, Orno menjelaskan, kasus tersebut ditangani pihaknya berawal dari laporan masyarakat setempat, bahwa ada terjadi dugaan penyalahgunaan DD/ADD Wahai Tahun 2021-2022 dilakukan oleh Pejabat Kepala Pemerintah Negeri dan perangkatnya.(ZAP)

  • Bagikan