Terdakwa Kapal SBB Divonis 4,6 Tahun, Harus Bayar Denda Rp4,8 Miliar

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Stenly Pirsouw, divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon. Dia dinyatakan bersalah, melakukan korupsi pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi Hakim, Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine berlangsung di PN Tipikor Ambon, Rabu (13/3).

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Stenly juga divonis membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.822.722.386. Jika dalam waktu 1 bukan tak dibayarkan, harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hakim menegaskan, jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya yang menghendaki terdakwa Stenly Pirsouw dihukum dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar lebih.

Sebelumnya, Hakim telah memvonis Lima terdakwa Korupsi Kapal Cepat SBB yakni Herwilin yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), Adrians V.R Manuputty, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (yani)

  • Bagikan

Exit mobile version