Beredar 3 Nama Calon Pj. Bupati Buru Usulan Gubernur Maluku

  • Bagikan
Murad Ismail
Murad Ismail

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Gubernur Maluku Murad Ismail mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj). Bupati Kabupaten Buru ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan harapan satu diantaranya dapat ditetapkan.

Pj. Bupati Buru Djalaludin Salampessy bakal mengakhiri masa jabatannya pada Mei 2024.

Beredar surat Gubernur yang mengusulkan tiga nama ke Mendagri adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu.

Kemudian, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Ilham Taudah, Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku Erawan Asikin.

Usulan Gubernur ke Mendagri melalui Surat Nomor: 800.1.3.3/782 . Perihal usul Pj. Bupati Buru, pada 28 Maret 2024.

Surat tersebut, didasarkan pada ketentuan 1. Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) serta penjelasan pasal 201 ayat (9) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi undang undang.

Kemudian, Surat menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1488/SJ tanggal 25 Maret 2024, perihal usulan nama calon Pj. Bupati Walikota yang berakhir pada Mei 2024 dengan diusulkan tiga nama.

Surat tersebut, juga mencantumkan besar harapan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk berkenaan memprioritaskan penunjukan penjabat sesuai nomor urut 1.

"Besar harapan kami bapak Menteri berkenaan memprioritaskan penunjukan penjabat sesuai nomor urut 1," bunyi surat yang ditandatangani Gubernur, Murad Ismail.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) juga telah melakukan pemilihan nama calon Pj.Bupati. Ada empat calon, tiga diantaranya memiliki suara terbanyak dan bakal diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Empat calon yang dipilih dua diantaranya ASN Pemda SBB, duanya ASN Pemda Provinsi Maluku, mereka adalah Sekda SBB
Leverne Alvin Tuasuun memperoleh 7 suara. Kadis Perikanan SBB, Muhammad Pelu 7 suara, Kadis Pariwisata Provinsi Maluku M. Jais Ely 6 dan Kadis PMD Provinsi Maluku Syarif Hidayat 4 suara.

Leverne Alvin Tuasuun Muhammad Pelu dan M. Jais Ely bakal di usulkan ke Mendagri sesuai perolehan suara. Pemilihan empat nama tersebut berlangsung di Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat La Nyong yang dikonfirmasi, membenarkan jika hasil tersebut berdasarkan pemilihan masing-masing fraksi.

"Iya benar itu hasil pemilihan masing-masing fraksi memilih tiga nama.Batas waktu usulan sesuai edaran Mendagri hanya sampai Senin 1 April 2024," sebut La Nyong.

Terdapat 33 Penjabat Bupati dan Walikota SE Indonesia termasuk Maluku akan mengakhiri masa jabatan pada Mei 2024. Menteri Dalam Negeri kemudian menyurati DPRD untuk segera melakukan pengusulan tiga nama sebagai pengganti.

Surat Mendagri yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2024 dengan nomor : 100.1.2.3./1489/Sj, perihal usulan nama calon Penjabat Bupati/ Wali kota yang berakhir masa jabatan pada Mei tahun 2024.

Surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan
Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Di Poin ketiga surat itu, dijelaskan bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda.

Sedangkan bagi daerah yang Penjabat Bupati Wali kota baru 1 (satu) tahun menjabat, sesuai penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda

"Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 Apri 2024 kepada Menteri Dalam Negeri," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementrian dalam Mendagri H. Suhajar Diantoro.

Dari 33 kepala daerah, untuk Maluku diantaranya Kabupaten Seram Bagian Barat, Pj. Bupati, Andi Chandra As’audin, Kota Ambon, Bodewin Wattimena dan Kabupaten Buru, Djalaludin Salampessy.

Ketiganya sudah dua kali menjabat dan tidak diusulkan lagi oleh DPRD, untuk periode berikutnya. (wahab)

  • Bagikan