Kodam Pattimura Jelaskan Kasus Penganiayaan Ayub Oleh Kopda NU

  • Bagikan
Oknum anggota Kodam Pattimura aniaya warga

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pihak Kodam XVI/Pattimura akhirnya buka suara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Denmadam XVI/Pattimura Kopda NU terhadap Ayub Tatiratu di Dusun Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Kepala penerangan Kodam XVI/Pattimura Kolonel Arh Agung Sinaring, dalam keterangan secara tertulisnya, Sabtu (30/3/2024), menegaskan status Kopda NU saat ini sudah dalam taraf penyidikan oleh Pomdam.

Dia juga menjelaskan, kasus ini tidak hanya Kopda NU, tapi ada 10 orang oknum anggota Denmadam yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, Mereka diantaranya, Kopda NU, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu RNS, Pratu VA, Pratu GWS,
Prada AB, Prada FR, dan Prada AL.

Agung menjelaskan, Kejadian bermula pada tanggal 27 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIT Kopda NU mendatangi rumah korban. Dalam keterangan Kapendam itu, ternyata korban lebih dulu merusak pintu kos mertua Kopda NU.

"Kamu ini yang sudah merusak pintu Kos mertua saya,” tanya Kopda NU kepada korban. Korban tidak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan. Kemudian terjadi adu mulut hingga korban memukul pelaku.

Saat kejadian itu, kata Agung, sembilan orang rekan pelaku sudah berada di TKP. Pratu RNS, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu VA, Prada FR dan Prada AL juga ikut memukul sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Sedangkan Pratu GWS dan Prada AB tidak ikut memukul korban.

“Karena di pukuli, Kemudian korban mengambil senjata tajam (parang dan tombak). Melihat hal tersebut pelaku langsung mencabut pistol mainan, yang dibawanya dan menodongkan kepada korban dengan tujuan agar pelaku takut dan tidak bertindak berlebihan. Setelah itu pelaku bersama rekan-rekannya pergi meninggalkan TKP,” ungkap Agung.

Dalam keterangannya, Agung mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu karena Ayub diduga telah merusak salah satu pintu kos-kosanan mertua dari Kopda NU. Ayub juga diduga kerap membuat resah warga sekitar.

“Terlepas dari itu semua, tidak dibenarkan tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum TNI tersebut, tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Agung.

Langkah yang di ambil, kata dia, melaporkan kejadian tersebut ke Komando atas. Dan saat ini permasalahan tersebut masih dalam penanganan pihak Pomdam XVI/Pattimura untuk proses hukum.

“Dari pihak satuan yaitu Denmadam sudah beritikat baik dengan mendatangi korban dan keluarganya untuk meminta maaf dan memberikan biaya pengobatan,” ungkap Agung.(yani)

  • Bagikan