Joy Adriaansz Cs Jalani Sidang Perdana Korupsi Command Center

  • Bagikan
Pemerintah Kota Ambon
Terdakwa Joy Adriaanz usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/4/2024).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Joy Adriaansz menjalani sidang perdana kasus dugaan tipikor pengadaan Command Center pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Selasa (2/4/2024). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang perdana ini mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon itu. Sidang Dipimpin Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainnya.

JPU Benfrid Foeh, Inggrid Louhenapessy dan Novie Beatrix Temmar dalam dakwaannya yang dibacakan secara bergantian menyebutkan, terdakwa Joy Reiner Adriaansz selaku Pengguna Anggaran pada Diskominfo dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021 bersama tiga saksi melakukan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.

Ketiga saksi itu, ada Hendra Pesiwarissa dan Charly Tomasoa selaku Pokja, dan Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.

“Para terdakwa, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021, yang bertentangan dengan undang undang Sehingga memperkaya masing-masing terdakwa,” kata JPU.

JPU menjelaskan Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon di Tahun Anggaran 2021 menerima Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.14.029.115.954.

Realisasi Belanja yang dilaksanakan yaitu sebesar Rp.12.538.474.093, dari total pencairan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.700.500.000, tersebut dipergunakan sebesar Rp.590.462.608.

Dalam sidang ini, JPU dalam dakwaannya membeberkan peran Adriaansz dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebagaimana hasil Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan Nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 895.246.050.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur pasal Pasal 2 ayat (1) pasal 3 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yudi)

  • Bagikan