MASOHI, Ameks.fajar.co.id. - Kasus rudapaksa (cabuli) anak dibawah umur di Kabupaten Maluku Tengah kembali terjadi. Senin (22/4). Kasus ini baru terungkap, setelah korban hamil diusianya yang baru 14 tahun.
Korban merupakan siswi yang kini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kotban diduga di setubuhi RSL, pria berusia 20 tahun, di Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.
Menurut informasi yang diterima ameks.id, RSL, melancarkan aksinya tersebut kepada korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat itu baru diketahui, setelah R melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi Meladi Kadir, melalui Kasi Humas, Iptu Affan Slamet mengungkapkan bahwa pelaku di laporkan oleh keluarga korban setelah mengetahui perilaku tidak terpuji tersebut.
"Tindakan persetubuhan terhadap anak SMP itu baru diketahui saat korban melahirkan. Mengetahui yang melakukan hal itu adalah RLS, Ibu korban mengambil langkah melaporkan pelaku," ujar Affan.
Setelah mengantongi laporan, pada Minggu (21/4/2024) personil Polres Malteng, kemudian mengamankan RSL yang merupakan terlapor.
"Pukul 02.30 WIT, bertempat di ruang tahanan Polres Maluku Tengah, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku (RSL)," beber Affan.
Menurutnya, RSL akan ditahan terhitung mulai tanggal 21 April 2024 sampai dengan tanggal 09 Mei 2024. Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal l 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang
"Akan kami guna tindakan lebih lanjut," tutupnya. (djen wasolo)