Ini Calon Haji Tertua dan Termuda se Maluku tahun 2024

  • Bagikan
JCH asal maluku
JCH asal Maluku yang mulai diberangkatkan tanggal 31 Mei hingga 4 Juni. (foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dari sebanyak 1068 peserta Jamaah Calon Haji (JCH) yang berasal dari 11 Kabupaten Kota di Provinsi Maluku, terdapat usia JCH tertua dan termuda. Keduanya berasal dari dua kabupaten berbeda di Maluku.

JCH Maluku termuda berasal dari Kabupaten Buru atas nama Amanda Panca Wardani Ode dengan umur 18 tahun. Sementara yang tertua berasal dari Kabupaten Seram Bagian Timur atas nama La Sakamani Taraijo umur 94 tahun.

Sebanyak 1068 Jemaah Haji Embarkasi Antara Provinsi Maluku resmi dilepas oleh Penjabat Gubernur, Sadali Le di dampingi Kakanwil Maluku, H. M Yasim yang berlangsung di Asrama Haji Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat (31/5/2024)

Proses keberangkatan ribuan JCH asal Maluku dimulai hari ini tanggal 31 Mei sampai 4 Juni 2024. Dan akan kembali ke Tanah Air pada tanggal 12 sampai tanggal 15 Juni 2024 dengan menggunakan pesawat Lion Air sistem charter 14 Flight PP.

Adapun peserta CJH yang diberangkatkan tahun ini masing-masing terdiri dari, Kota Ambon sebanyak 322 orang, Maluku Tengah 149 orang, Maluku Tenggara 82 orang, SBB 106 orang, Buru 111 orang, SBT 90 orang, Aru 49 orang, KKT 7 orang, Kota Tual 92 orang, Buru Selatan 42 orang, MBD 9 orang ditambah petugas Haji daerah 9 orang.

Kepala Kementerian Agam (Kakanwil) Maluku, H. Yamin yang juga selaku panitia CJH mengatakan, dari kuota 1068 CJH provinsi Maluku terdapat jamaah haji tertua dan termuda.

"Jamaah haji tertua dengan usia 94 tahun atas nama Lasukamani para ijo usianya 94 tahu asal Buton, tanggal lahir 1 Februari tahun 1930. Kemudian jamaah haji termuda atas nama Amanda Panca Wardani Ode usia 18 tahun, lahir 15 Juli 2005," ungkap Yamin.

Adapun proses pemberangkatan jamaah haji provinsi Maluku kata Yamin, hal ini sebagai wujud implementasi daripada pelaksanaan embarkasi haji antara di Provinsi Maluku yang pertama kalinya.

Yang dimana pelepasan Jemaah Haji Embarkasi antara Maluku sesuai surat keputusan menteri agama republik indonesia nomor 164 tahaun 2024 tentang penetapan bandara embarkasi haji yang menetapkan maluku sebagai embarkasi haji antara.

"Untuk dokumen Jemaah Haji Provinsi Maluku seluruhnya telah lengkap, mulai dari pemberangkatan sampai kembali ke tanah air," tandasnya (jardin papalia)

  • Bagikan