AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terlibat kasus narkoba Elvis Watubun, Agustinus Talabessy dan Risofel Lutlutur menjalani sidang perdana di Pangadilan Negeri Ambon, Rabu (5/6/2024)
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Mateos Sukusno Adji dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Elvis Watubun yang merupakan adik ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, ditangkap bersama dua orang rekannya di kompleks Hunut, kecamatan Teluk Ambon, dengan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu.
"Ketiganya diduga melanggar pasal 112 jo pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika" kata JPU
JPU menjelaskan, ketiga terdakwa ditangkap berdasar informasi dari informan bahwa adanya dugaan transaksi narkoba oleh ketiga terdakwa.
Usai menerima laporan informan, beberapa personil kemudian melakukan pemantauan. Alhasil, para terdakwa berhasil diamankan di daerah hunut Durian patah pada bulan maret lalu.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan, barang bukti satu mobil avanza warnah silver, dan tiga paket narkoba jenis sabu.
Usai membacakan dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya nyatakan sikap, pengajuan esepsi. (YS)