Dugaan Korupsi Sewa Ruko Mardika Dialihkan dari Ditkrimsus ke Kejati Maluku

  • Bagikan
Ruko Mardika
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku menerima massa pendemo dari HMI Cabang Ambon, Kamis (6/6/2024).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Dugaan korupsi pada pengelolaan ratusan Ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di Pasar Mardika, kini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Statusnya masuk penyelidikan.

Dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa (BPT) Timur tahun 2022 – 2023 ini, awalnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, setelah dilaporkan Pansus DPRD Maluku itu.

Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat menemui aksi massa dari HMI Cabang Ambon, mengaku kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan sedang berproses.

“Mulai minggu depan sudah ada agenda pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diperiksa. Jadi itu yang perlu kami sampaikan, dan kami berharap kawan-kawan bisa ikut mengawal, dan kami akan menyampaikan setiap perkembangannya,” ujar Ardy saat menerima massa, Kamis (6/6/2024).

PT BPT dipimpin oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe. Dia diduga sebagai otak dibalik kasus korupsi pada pengelolaan hang sewa Ruko Pasar Mardika.

Kamis (6/6/2024), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon menggelar aksi demo didepan kantor Kejati Maluku, salah satunya menyoroti penanganan kasus tersebut.

Dikawal ketat aparat Kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, pendemo yang dikoordinatori oleh Syahrul Solissa itu mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa pihak Pengelola PT BPT terkait dugaan tindak pidana korupsi 140 Ruko Pasar Mardika.

“Pansus bentukan DPRD Maluku sebelumnya menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati Pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp 18.840.595.750,” kata dia.

Sementara PT BPT hanya menyetor ke kas Daerah sebesar Rp5 Miliar. Diduga kuat terdapat indikasi korupsi. “Karena itu kami mendesak Kejati Maluku segera menuntaskan kasus tersebut,” kata massa HMI dalam tuntutannya. (yani)

  • Bagikan