Pedagang Diminta Setor Rp600 Ribu, Kios Pasar Baru Mardika Dijual Rp45 Juta

  • Bagikan

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Drama di Pasar Baru Mardika belum usai. Ada dugaan pedagang diperas uangnya, dengan janji akan diberikan lapak. Janji itu ditebar oknum anggota DPRD Maluku.
Saat gedung baru ini masih dalam tahapan pekerjaan, DPRD Maluku membentuk Panitia khusus atau Pansus. Pansus dibentuk sebagai respon bergelombangnya aksi para pedagang di gedung wakil rakyat itu di Karang Panjang.
Pansus di Ketua Oleh Richard Rahakbau (RR) yang juga selaku ketua Komisi III DPRD Maluku. Entah kerjanya apa, hingga pasar diresmikan, dan lapak pedagang di Pasar Apung digusur, Pansus sama sekali tidak merespon.
Para pedagang pun marah. Mereka melawan aksi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Maluku. Mereka pun merasa diperlakukan tak adil, sampai pada ungkapan sejumlah uang telah diserahkan ke oknum anggota DPRD Maluku.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabag Ambon, Supri Makatita menegaskan bawah, persoalan krusial yang terjadi di Pasar Mardika hingga Gedung baru empat lantai tersebut patut dipertanyakan.

Menurut dia, banyak pedagang yang belum mendapatkan tempat untuk berjualan di dalam Pasar Baru Mardika.

“Pedagang berebut tempat dengan cara menyetor uang ke Bank sejumlah Rp600 ribu tanpa tahu maksud dan tujuannya. Apakah untuk hak kepemilikan Los dan kios di dalam pasar baru Mardika atau untuk tanda jadi memasuki gedung itu," tegas Supri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/6/2024).

.

Menurutnya, dalam pembentukan Pansus mestilah berdasarkan Urgensi permasalahan yang sangat krusial dan harus berdampak baik secara luas untuk masyarakat.

"Banyak oknum-oknum Mafia yang memperjualbelikan Los dan kios didalam gedung baru pasar mardika. apalagi beredar isu yang menjadi perbincangan di kalangan pedagang bahwa ada kketerlibatan oknum anggota DPRD Maluju diduga kuat ada terlibat dalam jual-beli Los dan kios di dalam pasar baru Mardika," ujarnya.

Selain itu kata Supri, telah beredar Kuitasni jual sewa kios oleh mafia-mafia pasar senilai Rp. 45 Juta.

"Ada nama untuk pembayaran kios di gedung putih. Dengan nomor kios jelas, lengkap dengan tanggal bulan dan tahunnya," jelasnya dalam mengutip tulisan di kuitansi tersebut.

Padahal berdasarkan pernyataan Ketua Pansus pasar mardika Ricard Rahakbau kepada awak media di Rumah Rakyat Karpan pada Jumat (16/5/2023), pedagang yang menempati gedung baru pasar Nardika tidak dipungut biaya apapun.

Supri, berharap agar Ketua Pansus berbicara kepada publik agar tidak terjadi kesalahpamaham antara Pedagang.(jardin)

  • Bagikan